Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Tahun Depan, Ini Kriteria Penerimanya

Minggu, 22 Agustus 2021 13:29 WIB

Gambar udara pemukiman padat penduduk Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni, terutama di lingkungan padat penduduk dan kumuh, sangat rentan tertular dan menularkan penyakit, termasuk Covid-19. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR akan menjalankan bantuan rumah atau perumahan swadaya sejahtera untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap pada 2022.

Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, KM Arsyad mengatakan bahwa bantuan perumahan swadaya sejahtera khusus ditujukan untuk rumah tidak layak huni atau RTLH yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

“Kami sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan RTLH yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu,” ujarnya, dikutip Minggu, 22 Agustus 2021.

Untuk menjalankan program tersebut, kata dia, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah sebagai pendamping, sehingga kolaborasi itu bisa optimal. Dia menuturkan, penerima bantuan perumahan swadaya sejahtera akan diidentifikasi melalui interkoneksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan e-RTLH Kementerian PUPR.

Nantinya, Dinas Sosial setempat akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan. Adapun, kriteria penerima bantuan perumahan swadaya sejahtera, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, serta memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

Advertising
Advertising

Bukti kepemilikan itu dapat berupa lahan berada di lahan milik sendiri dengan sertifikat dan bukti sah lainnya. Selain itu, bukti kepemilikan bisa juga berupa masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli), hibah pemerintah daerah (bukti hibah), individu, dan lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).

Kriteria lain penerima program itu yakni penghasilan termasuk syarat miskin. Lalu, belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun. Selain itu, penerima bantuan itu juga harus bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

“Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai. Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh,” tuturnya.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76, PUPR Klaim Program Sejuta Rumah Capai 515.107 Unit

Berita terkait

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

8 jam lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

2 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

3 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

4 hari lalu

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

6 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

6 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

6 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya