10.378 Pekerja Alami Gagal Transfer di Tahap I Program Subsidi Upah, Kenapa?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 18 Agustus 2021 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahap I program bantuan subsidi upah (BSU), dari 1.000.200 data yang diserahkan, terdapat 947.669 pekerja yang berhak menerima dana bantuan tersebut. Sementara 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Selain itu, terdapat 10.378 pekerja lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja berstatus tidak valid atau dormant. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.
Bagi pekerja yang mengalami gagal transfer, kata Anggoro, pihaknya akan membuka rekening secara kolektif khusus. Dalam pelaksanaannya, subsidi upah sebesar Rp 1 juta tersebut disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Lebih jauh, Anggoro mengingatkan para pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja pun harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro, dalam keterangan resmi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan para tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif. Kelengkapan data disampaikan oleh HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs resmi BP Jamsostek www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.
<!--more-->
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
Peserta BP Jamsostek juga dapat memeriksa apakah ia berhak atas subsidi upah melalui sejumlah kanal informasi, antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tak hanya itu, pekerja juga dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.
Anggoro memaparkan sebanyak 1,25 juta pekerja segera menerima bantuan subsidi upah gelombang II. Hal ini seiring telah diserahkannya data para pekerja oleh BP Jamsostek ke Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Senin lalu, 16 Agustus 2021.
Dengan tambahan 1,25 juta pekerja, total data yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 2,25 juta pekerja. Sementara pemerintah mematok target penyaluran BSU pada 2021 menyasar lebih dari 8,7 juta pekerja.
Penyerahan data bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Anggoro berharap proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU.
"Dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan bantuan subsidi upah ini,” kata Anggoro.
BISNIS
Baca: Terbesar Se-Asia, Satelit SATRIA Milik RI Mulai Beroperasi November 2023