Terkini Bisnis: Harga Solar Premium Berubah hingga Mahalnya Biaya Tes PCR
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 16 Agustus 2021 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Senin pagi hingga siang, 16 Agustus 2021 terkait perubahan harga solar premium bahwa PT Pertamina (persero) yang masih menunggu aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2021.
Kemudian dua informasi lainnya adalah kritik terhadap biaya tes PCR di Tanah Air dari Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti. Harga tes PCR rata-rata di Indonesia Rp 900 ribu sedangkan di India Rp 100 ribu. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita terkini tersebut:
1. Chatib Basri Sebut Harga PCR Sangat Mahal, Tak Terjangkau yang Upahnya Rp 3 Juta
Mantan Menteri Keuangan, Chatib Basri, menilai harga tes polymerase chain reaction atau PCR yang berlaku di Indonesia saat ini masih terlalu mahal. Harga tes dengan kisaran Rp 900 ribu itu disebut-sebut tidak dapat terjangkau untuk masyarakat dengan upah Rp 3 juta per bulan.
“Saya mengatakan misalnya kalau kita fokus ke kesehatan, PCR tidak bisa semahal sekarang. Harganya sekitar Rp 900 ribu, kalau upah minimum Rp 3 juta, enggak mungkin itu. Sangat expensive. Negara harus masuk,” ujar Chatib dalam webinar bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Oslo, Ahad, 15 Agustus 2021.
Tes PCR merupakan salah satu upaya untuk menangani pandemi Covid-19. Pemerintah dinilai mesti mengejar peningkatan pengetesan dengan menjamin harga tes PCR yang terjangkau untuk semua kalangan.
Di saat yang sama, Chatib mengatakan percepatan vaksinasi juga penting agar negara segera lepas dari masalah Covid-19. Vaksinasi, pengetesan, hingga pelaksanaan protokol kesehatan ini berdampak terhadap pola pemulihan ekonomi.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Harga Solar Premium Berubah Usai Jokowi Revisi Aturan? Ini Kata Pertamina
PT Pertamina (persero) menunggu aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistrusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2021.
Pertamina sebagai badan usaha akan melaksanakan Perpres baru ini setelah peraturan turunannya terbit. Pertamina belum dapat memberikan informasi lebih lanjut soal tindakan yang bakal dilakukan perseroan, termasuk soal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM.
"Kami masih menunggu aturan turunan yang lebih teknis," kata Sekretaris Perusahaan Commercial and Trading Subholding PT Pertamina Patra Niaga, Putut Adriatno saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Adapun Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 3 Agustus 2021. Ini adalah perubahan kedua dari Perpres 191 Tahun 2014 yang diteken Jokowi pada 13 Desember 2014. Perubahan pertama dilakukan Jokowi pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Jokowi Minta Tarif PCR Rp 450 Ribu, Susi: 2,4 Kali Harga India Saja Bapak
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut berkomentar soal pengumuman terbaru Presiden Jokowi untuk harga tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19. Susi mengusulkan agar hasil PCR bisa keluar maksimal 2,4 jam saja.
"Dan harganya 2,4 kali India punya harga," kata Susi lewat akun twitternya @susipudjiastuti pada Minggu, 15 Agustus 2021. Jokowi
Sebelumnya, harga tes ini di Indonesia tengah menjadi sorotan. Tarif batas tertinggi tes PCR yang ditetapkan yakni Rp 900 ribu, namun masih ditemukan harga tes hingga jutaan rupiah dengan iming-iming hasil tes keluar lebih cepat.
Lalu, Jokowi hari ini mengumumkan bahwa Ia sudah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harganya hingga tes hingga Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu. Jokowi juga ingin hasil tes keluar maksimal 1 x 24 jam.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Harga Solar Premium Berubah Usai Jokowi Revisi Aturan? Ini Kata Pertamina