RUPS Garuda Akan Tetapkan Bonus Direksi dan Komisaris, Bagaimana Aturannya?

Reporter

Terjemahan

Jumat, 13 Agustus 2021 12:26 WIB

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Agenda rapat umum pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang digelar Jumat, 13 Agustus 2021, salah satunya akan menetapkan tantiem untuk direksi dan komisaris perseroan tahun buku 2020. Selain tantiem, ditetapkan pula remunerasi berupa gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan.

RUPS Garuda akan digelar pukul 13.30 WIB secara hybrid. Pertemuan fisik dihelat di kantor Garuda Indonesia di kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Perwakilan perseroan akan menyampaikan keterangan hasil RUPS pada pukul 17.00 WIB. “Tunggu jam 5 beres,” kata Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha dalam pesan pendek, Jumat, 13 Agustus.

Adapun ketentuan pemberian tantiem diatur dalam Permen Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Beleid itu ditetapkan pada 25 November 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan berlaku pada 22 Desember 2020.

Dikutip dari aturan itu, berikut ini ketentuan pemberian tantiem.

1. BUMN dapat memberikan Tantiem/Insentif Kinerja (Tantiem/IK) kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas berdasarkan penetapan RUPS/ Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila:

a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70 (tujuh puluh). Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi;
c. capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen). Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi;
d. kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi; dan
e. Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri.
<!--more-->
2. Khusus untuk tahun buku 2016 capaian KPI paling rendah sebesar 70 persen (tujuh puluh persen).

3. Tantiem/IK merupakan beban biaya tahun buku yang bersangkutan dan oleh karenanya harus dianggarkan secara spesifik dalam RKAP tahun tersebut, kecuali untuk LTI dapat tidak dianggarkan terlebih dahulu.

4. Anggaran Tantiem/IK harus dikaitkan dengan target-target KPI sesuai dengan RKAP tahun yang bersangkutan.

5. Pemberian Tantiem/IK diberikan secara proporsional berdasarkan capaian KPI pada tahun yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa KPI juga harus mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas selaku agen pembangunan (agent of development) termasuk di antaranya kontribusi dividen kepada Negara atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan.

6. Apabila Pemberian Tantiem/IK sebagaimana dimaksud pada angka

Advertising
Advertising

5 melebihi anggaran Tantiem/IK dalam RKAP maka kekurangan anggaran dimaksud diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun buku yang bersangkutan.

7. Penetapan anggaran Tantiem/IK, menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

8. Khusus untuk BUMN Terbuka, sebelum mengesahkan RKAP BUMN yang bersangkutan, Dewan Komisaris harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemegang saham negara untuk penetapan anggaran Tantiem.

9. Perhitungan Tantiem/IK menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

10. Dengan memperhatikan kinerja Perusahaan dan/atau kondisi khusus bisnis Perusahaan, Menteri dapat menetapkan Tantiem/IK yang berbeda dengan hasil perhitungan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada angka 9.
<!--more-->
11. Dengan mempertimbangkan kewajaran dan/atau kualitas laba yang dibukukan perusahaan dan/atau kemampuan keuangan perusahaan dan/atau faktor-faktor lain yang relevan, RUPS/Menteri dapat menetapkan Tantiem/IK yang lebih rendah dari perhitungan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada angka 9.

12. Dalam hal masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak sampai 12 (dua belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan, besaran Tantiem/IK disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku dimaksud.

13. Komposisi besarnya Tantiem/IK bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan sebagai berikut:

a. Wakil Direktur Utama: 95 persen dari Direktur Utama;
b. Anggota Direksi lainnya: 85 persen dari
Direktur Utama;
c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari Direktur Utama;
d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari Direktur Utama; dan
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.

14. Perhitungan komposisi besarnya Tantiem/IK sebagaimana dimaksud dalam angka 13 mulai berlaku untuk penetapan Tantiem/IK tahun buku 2020.

15. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 apabila dipandang lebih dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta kemampuan perusahaan.

16. Pajak Penghasilan atas Tantiem/IK ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan seperti Garuda.

Baca juga: Peter Gontha Hadiri RUPS Garuda Meski Merasa Akan Diberhentikan dari Komisaris

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

4 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

4 hari lalu

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

4 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

5 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

5 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

5 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

5 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

5 hari lalu

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan motivasi kepada pemain Timnas U-23 Indonesia agar tidak menyerah usai kalah 0-2 dari Uzbekistan.

Baca Selengkapnya