Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair, Simak Cara Mengecek via Situs BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 12 Agustus 2021 19:02 WIB

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 9 Agustus 2021. Mobilitas warga yang akan menuju Jakarta cenderung meningkat hingga menimbulkan kemacetan mencapai satu kilometer pada hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah per hari ini mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta kepada pekerja yang terdampak Covid-19. Bagi Anda yang ingin mengecek apakah menerima bantuan tersebut, bisa login ke situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .

Pekerja hanya perlu mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang sudah memiliki akun BPJSTKU bisa melakukan dua langkah, yakni:

1. Mengakses laman www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bisa juga melalui tombol “Cek Saldo JHT” yang tersedia di laman BPJAMSOSTEK

2. Memilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

Sementara bagi pekerja yang belum memiliki akun BPJSTKU, bisa melakukan tiga langkah, yaitu:

Advertising
Advertising

1. Mengakses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Memilih tombol “Cek Status Calon penerima BSU”

3. Memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

Sebelumnya pemerintah menyebutkan subsidi upah diberikan ke pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan berada di zona PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Bantuan subsidi upah disalurkan melalui empat bank yang tergabung dalam Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara itu, khusus untuk provinsi Aceh akan disalurkan menggunakan Bank Syariah Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah mengumumkan adanya perubahan terkait dengan syarat penerima bantuan subsidi gaji. Hal itu terdapat dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus,” seperti dikutip dari Permenaker tersebut, Kamis, 12 Agustus 2021.

Di hari yang sama, Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan subsidi upah tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

BISNIS

Baca: Pro-Kontra Soal Ojek Online Bakal Tak Terima BLT Subsidi Upah Transportasi Darat

Berita terkait

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

8 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

23 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

23 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

26 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

33 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.

Baca Selengkapnya

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

42 hari lalu

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

42 hari lalu

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.

Baca Selengkapnya

Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

54 hari lalu

Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kahitna, Yovie & Nuno, HiVi, dan musisi anggota Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya