Putuskan PHK 677 Karyawan, Indosat: Tidak Benar Sewenang-wenang

Rabu, 11 Agustus 2021 20:01 WIB

Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Director & Chief Human Resources Officer PT Indosat Tbk. Irsyad Sahroni menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah PHK diklaim telah sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Di mana pengadilan-pengadilan hubungan industrial telah menetapkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena reorganisasi," ujar Irsyad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021. Saat ini juga telah ada 3 Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan dan membenarkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi.

Oleh sebab itu, Irsyad menegaskan, tidak benar Indosat Ooredoo melakukan PHK secara sewenang-wenang atau tanpa berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku, seperti melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.

Lebih jauh, Irsyad menjelaskan terkait dengan tuduhan perusahaan menghentikan pembayaran upah saat perselisihan PHK masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo melakukan penghentian pembayaran upah setelah mendapatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Irsyad membeberkan ada dua fakta penting yang mendasari keputusan perusahaan. Pertama, tidak ada perintah pengadilan hubungan industrial kepada Indosat Ooredoo untuk terus membayar upah selama proses kasasi.

Advertising
Advertising

Kedua, kewajiban bagi pengusaha dan pekerja terbatas sampai dengan selesainya perselisihan sesuai tingkatannya, yakni bipartit atau mediasi, atau pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, pekerja tidak lagi memiliki kewajiban untuk bekerja dan Pengusaha juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.

Proses PHK yang dilakukan Indosat juga sudah sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pelaksanaannya berjalan lancar. Prosesnya, Indosat Ooredoo telah melakukan reorganisasi yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan pada 14 Februari 2020.

Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada 677 karyawan, sebanyak 625 karyawan (atau 92 persen) menerima rencana PHK akibat reorganisasi dan hanya 52 orang (atau 8 persen) yang menolak rencana PHK tersebut.

<!--more-->

Irsyad menyebutkan, tidak benar tuduhan bahwa Indosat Ooredoo menggiring, menyudutkan, menjebak, mengintimidasi dan tidak memberikan kesempatan karyawan dalam mengambil keputusan.

"Fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo memberikan waktu selama 7 hari (14-21 Februari 2020) bagi karyawan untuk bermusyawarah dengan keluarga dalam pengambilan keputusan," tutur Irsyad.

Adapun bagi yang menyatakan menolak saat itu, Indosat menghormati keputusan mereka untuk selanjutnya berproses sesuai dengan ketentuan dalam UU No.2/2004 yakni melakukan perundingan, bipartit, mediasi dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengaduan dugaan PHK massal secara sewenang-wenang tersebut, kata Irsyad, diyakini oleh manajemen hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari mereka yang pernah menjadi karyawan dan mengalami dari dampak perubahan organisasi. "Sehingga tidak mewakili seluruh karyawan Indosat Ooredoo."

Indosat Ooredoo sebelumnya menyebutkan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah dilakukan agar lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar. Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan.

Adapun serikat pekerja Indosat sebelumnya meminta bantuan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengaudiensi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Indosat Tbk. (ISAT). Komnas HAM pun meminta keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan. Komnas HAM mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).

Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2021 itu, Komnas HAM meminta agar Kemnaker memberikan keterangan dan informasi berkenaan dengan permasalahan perburuhan yang ada di PT Indosat Tbk paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini. Dalam suratnya, Komnas HAM juga menegaskan bahwa hak untuk tidak di PHK sewenang-wenang dan mendapatkan pemenuhan hak-haknya telah diatur dalam Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.

BISNIS

Baca: Kisruh Surya Paloh dan China Sonangol, Proyek Gedung Indonesia 1 Bakal Mangkrak?

Berita terkait

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

8 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

31 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

36 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya