Aturan Lengkap Naik Pesawat: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian

Rabu, 11 Agustus 2021 13:46 WIB

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 23 Juli 2021. Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menyatakan mulai 23 Juli 2021 pihaknya secara resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia kecuali pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan membatasi perjalanan penumpang antar-kota selama PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021. Dalam aturan terbaru, anak di bawah 12 tahun tidak boleh bepergian, termasuk menggunakan moda transportasi pesawat.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus 2021.

Kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 untuk mengatur perjalanan dengan transportasi udara rute domestik. Penetapan surat edaran ini untuk mencegah penyebaran dan peningkatan Covid-19.

Melalui surat edaran itu, Kementerian Perhubungan mengatur berbagai syarat untuk penumpang pesawat. Berikut aturan lengkapnya:

-Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Advertising
Advertising

-Penumpang menggunakan masker dengan benar, seperti menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

-Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

-Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

-Memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut.

  1. Untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Untuk penerbangan di dalam Pulau Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Penyelenggara angkutan udara wajib meminta penumpang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Novie mengimbuhkan, selama surat edaran berlaku, penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan aturan jaga jarak di dalam pesawat. Kementerian kembali mengatur pesawat untuk mengangkut penumpang maksimal 70 persen, baik untuk armada kategori jet transport narrow body maupun wide body.

“Untuk operasional, bandara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan technical landing,” tutur Novie.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Ada Beda Syarat Penumpang dengan Vaksin Dosis 1 dan 2

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

16 jam lalu

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

22 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

23 jam lalu

PBB Sahkan Resolusi Indonesia soal Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

PBB melalui UNODC mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris.

Baca Selengkapnya

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

1 hari lalu

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat

Baca Selengkapnya

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

1 hari lalu

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

1 hari lalu

Pentingnya Peran Orang Tua sebagai Awal untuk Atasi Anak Kecanduan Gawai

Mengatasi anak kecanduan gawai dapat dimulai dari orang tua yang menjadi teladan dengan membatasi penggunaan gawai.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya