Bahlil Beberkan 2 Masalah Utama Perizinan Investasi ke Jokowi, Apa Saja?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 9 Agustus 2021 11:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan masalah yang dihadapi dalam online single submission (OSS). Hal tersebut disampaikan di depan Presiden Jokowi saat peluncuran OSS Berbasis Risiko pada hari ini.
“Terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya atau listriknya setengah hari. Jadi tidak semua wilayah di Indonesia ini sudah berlistrik juga,” kata Bahlil, Senin, 9 Agustus 2021. Oleh karena itu, pengurusan izin baru akan dilakukan pada saat listrik menyala.
Untuk daerah yang belum ada jaringan internet, pemerintah menggandeng PT Indosat Tbk sebagai pengembang aplikasi sedang memikirkan jalan agar OSS betul-betul diterapkan.
"Jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng. Kalau ada trouble, berarti Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab,” kata Bahlil. "Kita membuat online full dan semi."
OSS Berbasis Risiko yang dibangun sejak Maret lalu tersebut diyakini dapat mempermudah pengusaha untuk mendapatkan izin usaha. Adapun aplikasi sistem perizinan tersebut mulai dites Rabu pekan lalu.
Proses pembuatannya merangkum ratusan regulasi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berisi 70 UU, 47 peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden dan peraturan menteri.
“Aplikasi ini menghubungkan ada empat. Aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan di pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang menghubungkan,” ucap Bahlil.
OSS Berbasis Risiko sebelumnya disebutkan Jokowi sebagai cara pemerintah untuk memutus tatap muka. Para pengusaha tidak perlu mendaftarkan jenis usahanya secara langsung ke kantor DPMPTSP sehingga diyakini izin lebih mudah didapat. “Lewat sistem atau platform yang kita bangun sehingga semua transparan terbuka dan terjamin,” kata Jokowi.
BISNIS
Baca: Pertamina Buka 102 Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Batas Waktunya