Kasus Donasi Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Apa Beda Bilyet Giro dan Cek?

Reporter

Tempo.co

Senin, 9 Agustus 2021 08:02 WIB

Foto Bilyet Giro Bank Mandiri dengan nama anak mendiang Akidi Tio, Haryanty. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Donasi Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun membuat geger. Terlebih tersebar ke publik bilyet giro Bank Mandiri atas nama Heriyanty, anak pengusaha yang menyumbangkan uang triliunan itu ke Kapolda Sumatera Selatan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio itu hampir bisa dipastikan bodong alias fiktif. Tak ditemukan dana sebesar itu di lingkaran keluarga Akidi Tio.

Bilyet giro tentu bukan cek, karena tidak bisa sebagai alat pencairan dana secara langsung. Bilyet giro dan cek merupakan dua alat pembayaran nontunai dalam dunia perbankan, namun sudahkah Anda paham perbedaan di antara keduanya?

Bilyet giro

Berdasar penjelasan Bank Indonesia yang dilansir dari www.bi.go.id, bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaannya, bilyet giro memiliki sejumlah prinsip umum, meliputi: sebagai sarana perintah pemindahanbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam bahasa Indonesia.

Advertising
Advertising

bilyet giro harus memiliki syarat formal, di antaranya:

  1. Nama “bilyet giro” dan nomor bilyet giro.
  2. Nama Bank Tertarik.
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
  4. Nama dan nomor rekening Penerima.
  5. Nama Bank Penerima.
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
  7. Tanggal Penarikan.
  8. Tanggal Efektif

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

9. Nama jelas Penarik.

Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

10. Tanda tangan Penarik.

Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Lebih lanjut, pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris. Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan bilyet giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan bilyet giro.

Bagaimana dengan cek?

Masih berdasar Bank Indonesia, cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Dalam penggunaan cek, berlaku prinsip umum, di antaranya: sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan, dapat dipindahtangankan, dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

Sementara itu, unsur atau syarat formal cek meliputi:

  1. Nama “cek” harus termuat dalam warkat, perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik), penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan, pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik, tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (Penarik).
  2. cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal cek tidak berlaku sebagai cek.
  3. Jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.

Jika pada cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.

4. Namun dalam prakteknya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sudah memungkinkan Bank Tertarik dapat melakukan verifikasi data Penarik secara nasional maka cek tidak harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.

Setelah memahami pengertian dan prinsip dari cek dan bilyet giro, Anda sudah pasti bisa menemukan perbedaan di antara kedua alat bayar nontunai ini.

Bagaimana cerita selengkapnya? Baca di Majalah Tempo edisi 7 Agustus 2021, "Zonk Dua Triliun".

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Heboh Sumbangan 2T Anak Akidi Tio Pahami Dulu Aturan Pengguanan Bilyet Giro

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya