Permintaan Pengusaha Retail dan Pengelola Mal di Hari Terakhir PPKM Level 4
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 9 Agustus 2021 04:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan kelonggaran kebijakan seiring dengan berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, Senin, 9 Agustus 2021.
Pemerintah belum memutuskan apakah akan memperpanjang atau menurunkan status level 4 di sejumlah daerah yang tercatat menghadapi kasus Covid-19 yang cenderung masih tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pusat perbelanjaan dapat kembali mendapat izin operasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama pemberlakuan PPKM mikro.
Ketika PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pusat perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Alphonzus, Minggu, 8 Agustus 2021.
Dia mengatakan dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level tidak akan langsung berakhir pada saat pembatasan diakhiri.
<!--more-->
Menurutnya, tingkat kunjungan memerlukan waktu berbulan-bulan untuk kembali pulih. “Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk menaikkan tingkat kunjungan hanya 10 sampai 20 persen saja diperlukan waktu tidak kurang dari 3 bulan sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021,” katanya.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengusulkan agar pusat perbelanjaan dan retail modern dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen saat PPKM level 4 dan 3. Berdasarkan regulasi, pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen dengan jam buka maksimal pukul 17.00 waktu setempat saat PPKM level 3.
“Di sisi lain kami siap mensosialisasikan kebijakan di mana pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Setidaknya sudah ada tiga mal yang memberlakukan hal ini. Kami ingin tunjukkan protokol kesehatan kami ketat,” kata Roy.
Pemerintah telah memperpanjang PPKM sebanyak tiga kali. Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung selama 3 minggu hingga 20 Juli. Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada 21 Juli - 25 Juli, 26 Juli - 2 Agustus, dan 3 Agustus - 9 Agustus.
Baca juga: Jika PPKM Level-4 Diperpanjang, Pebisnis Sebut Opsi PHK dan Tutup Usaha Permanen