3 Beda Bantuan Subsidi Upah 2021 dengan Tahun Lalu, Kriteria hingga Nominalnya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 5 Agustus 2021 05:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat tiga perbedaan antara skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Maksimal Ida menuturkan pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Ketentuannya, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Dia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," katanya.
Ida menambahkan untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," katanya.
Kedua, kata Ida, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Dia berharap penyaluran bantuan subsidi upah tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Penerima Bantuan Subsidi Upah Wajib Punya Rekening Himbara dan BPJamsostek Aktif