3 Beda Bantuan Subsidi Upah 2021 dengan Tahun Lalu, Kriteria hingga Nominalnya

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 5 Agustus 2021 05:44 WIB

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto bersama Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8).

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan terdapat tiga perbedaan antara skema bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Maksimal Ida menuturkan pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Ketentuannya, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," katanya.

Ida menambahkan untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," katanya.

Kedua, kata Ida, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Dia berharap penyaluran bantuan subsidi upah tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Penerima Bantuan Subsidi Upah Wajib Punya Rekening Himbara dan BPJamsostek Aktif

Berita terkait

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

2 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

4 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

10 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

19 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya

Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

21 hari lalu

Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi membeberkan penyebab keuangan perusahaan yang merugi selama tiga tahun belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

21 hari lalu

Indofarma Didesak Karyawan Bayar Kewajiban: THR Sudah, Gaji Masih Kami Usahakan

Sekretaris Perusahaan PT Indofarma (Persero) Tbk. Warjoko Sumedi angkat bicara menanggapi desakan para karyawan yang meminta pembayaran gaji dan THR.

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

22 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

Usai Demo Ribuan Karyawan PT DI Desak THR dan Gajinya Segera Dibayar, Manajemen Buka Suara

23 hari lalu

Usai Demo Ribuan Karyawan PT DI Desak THR dan Gajinya Segera Dibayar, Manajemen Buka Suara

PT DI buka suara perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H dan gaji ke para karyawannya yang sebelumnya dipersoalkan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

28 hari lalu

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....

Baca Selengkapnya

Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo - Gibran Bila Resmi Dilantik jadi Presiden dan Wapres

37 hari lalu

Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo - Gibran Bila Resmi Dilantik jadi Presiden dan Wapres

Berapa gaji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bila resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-8 RI? Simak informasinya.

Baca Selengkapnya