Garuda Bakal Jalani Sidang Ketiga PKPU Selasa Depan, Apa Agendanya?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 5 Agustus 2021 04:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dijadwalkan menjalankan sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ketiga pada Selasa, 10 Agustus 2021, setelah menjalani sidang kedua Selasa, 3 Agustus 2021.
Advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan mengatakan sidang ketiga dilakukan pada 10 Agustus 2021 dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari pihak Garuda beserta tanggapan Garuda atas kreditur lainnya.
Eri menyebut dalam jadwal sidang berikutnya tanggapan masih akan disampaikan oleh kuasa hukum yang mewakili tanpa harus ada kehadiran manajemen atau direksi dari maskapai pelat merah tersebut.
“Sidang ditunda pada 10 Agustus 2021. Maksud dari ditunda ini adalah dilanjutkan ke sidang berikutnya. Dengan materi memberikan bukti tertulis dan tanggapan untuk kreditur lainnya,” ujarnya, Rabu, 4 Agustus 2021.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan pada sidang kedua, selain penyampaian jawaban dari Garuda atas gugatan PKPU, penyampaian bukti-bukti dari pihak MYIA menjadi salah satu agenda.
Irfan menuturkan dalam persidangan lanjutan tersebut Garuda menyampaikan tanggapan mengenai beberapa aspek formal maupun materiil dalam kaitan lingkup kerja sama antara Garuda dengan pemohon serta hal hal yang menjadi dasar pengajuan PKPU oleh MYIA atas kewajiban usaha Garuda Indonesia.
<!--more-->
"Garuda Indonesia memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum terkait permohonan PKPU ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance dan akuntabel," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Irfan menyebutkan lewat kuasa hukum yang telah ditunjuk bakal mempelajari lebih lanjut perkembangan proses persidangan yang berlangsung dengan mengedepankan prinsip business judgment yang dilandasi pada aspek legal compliance sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Emiten berkode saham GIAA tersebut telah menunjuk advokat dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners dalam proses persidangan perdana Selasa pekan lalu.
Maskapai yang identik dengan warna biru tersebut juga sebelumnya menyampaikan bahwa dalam persidangan perdana mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administratif pihak pihak terkait dalam proses permohonan PKPU MYIA kepada Garuda Indonesia.
Irfan memastikan jalannya persidangan PKPU tak akan mempengaruhi aspek operasional penerbangan yang telah dilakukan. "Sejalan dengan proses persidangan PKPU yang mulai berlangsung ini, Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," ujarnya melalui siaran pers.
Sidang PKPU ini diperkirakan berlangsung selama 20 hari setelah didaftarkannya perkara tersebut. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 ini maka ada kelonggaran waktu PKPU tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA).
Gugatan perkara kepada maskapai pelat merah ini telah diajukan pada Jumat 9 Juli 2021 dengan pendaftaran ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airline dan termohon PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
BISNIS
Baca juga: Sidang Perdana PKPU Garuda Digugat My Indo Airlines Digelar Hari Ini