Cerita Lengkap Sumbangan Akidi Tio: Disanjung hingga Diperiksa Polisi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 3 Agustus 2021 08:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kisah sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio memasuki babak baru setelah duit tersebut belum kunjung cair pada waktu yang dijanjikan. Polisi pun memanggil tiga anggota keluarga serta dokter pribadinya untuk meminta kejelasan mengenai dana itu.
"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan, Senin, 2 Agustus 2021.
Pemeriksaan anak perempuan, menantu, dan cucu Akidi berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu pemeriksaan dokter pribadi keluarga pengusaha asal Aceh itu kelar pada 20.20 WIB.
Namun demikian, belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Dinukil dari Antara, Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan juga tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.
"Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya," singkatnya saat melepas anak Akidi, Heriyanti, serta sanak keluarganya kedalam mobil.
Kisah sumbangan keluarga Akidi Tio bermula pada Senin, 26 Juli 2021. Kala itu keluarga beserta dokter keluarga Akidi menyambangi Kantor Polda Sumatera Selatan dalam rangka prosesi penyerahan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Prosesi itu pun dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap bantuan dari keluarga Akidi tersebut.
“Kami bangga menerima bantuan ini dari keluarga almarhum. Apalagi jumlah dana yang diberikan sangat besar mencapai Rp 2 triliun. Ini angka yang tidak sedikit,” kata Herman, Senin, 26 Juli 2021.
<!--more-->
Tak hanya gubernur, penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini dan Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji.
Prosesi itu juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumatera Selatan, Ustad Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budisetiawan Mandala dan Tjik Harun.
Herman, waktu itu, menuturkan dana hibah tersebut akan disalurkan secara maksimal kepada semua masyarakat Sumsel yang terdampak Covid-19 dalam berbagai bentuk bantuan seperti logistik makanan, peralatan medis obat-obatan, ataupun sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Adapun Kapolda Eko Indra Heri mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Amanah tersebut, kata Eko, merupakan tanggungjawab yang besar.
“Tanggung jawab kami menyalurkan niat baik keluarga almarhum Akidi Tio ini agar bisa tersampaikan ke masyarakat. Tentu tetap mematuhi prosedur hukum yang ada,” ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya turut membuat tim khusus baik dari Polda Sumsel maupun pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel agar proses penyaluran tetap sasaran dan sesuai harapan dari pihak keluarga almarhum Akidi Tio.
Aksi keluarga Akidi Tio pun menuai apresiasi dan komentar positif dari banyak tokoh, mulai dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti, hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo.
Tak sedikit dari tokoh-tokoh tersebut yang kemudian mengungkap sosok pengusaha kelahiran Langsa, Aceh timur itu. Misalnya saja Bambang Soesatyo yang mengunggah foto Akidi di akun instagramnya. Dalam unggahannya, ia menyebut Akidi sebagai penyumbang terbesar di Sumatera Selatan semasa hidupnya.
"Ternyata dialah penyumbang terbesar di Sumsel dan Indonesia, baik itu panti asuhan yatim, orang cacat, buta dll. Selalu pakai no name atau Hamba Allah," tutur Bambang, Kamis, 30 Juli 2021 . "Ternyata dia orang ke-2 sedunia yang menyumbang terbanyak sesudah Bill Gates."
<!--more-->
Sepekan semenjak diumumkan, romansa sumbangan Akidi Tio berbalik arah. Pada Senin, 2 Agustus 2021, beredar kabar anak Akidi, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka koleh polisi. Kabar tersebut kemudian dibantah oleh Kepala bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi.
Supriadi mengatakan polisi belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam polemik sumbangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. "Belum ada tersangka karena kami masih memeriksa keduanya," Kata Supriadi, Senin, 2 Agustus 2021. Dua orang yang dimaksud adalah ana Akidi, Heriyanti, dan dokter keuarga, Hardi Darmawan.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan pemeriksaan ini bermula setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri. "Sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu," kata Ratno pada Senin, 2 Agustus 2021.
Ia mengatakan polisi masih mendalami motif rencana pemberian dana bantuan penanganan Covid ini. Ia mengatakan keluarga Akidi bisa dikenakan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Selain polisi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dikabarkan sudah memeriksa rekening keluarga Akidi Tio.
Sumber yang mengetahui pemeriksaan ini mengatakan lembaga ini tak menemukan uang tersebut. "Sementara bodong," kata sumber ini pada Senin, 2 Agustus 2021. Tempo sudah mencoba mengkonfirmasi informasi ini ke pejabat PPATK namun belum direspon.
<!--more-->
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta pejabat pemerintah harus lebih hati-hati serta memeriksa terlebih dahulu apabila ada pihak yang mengatakan punya uang dan hendak menyumbang.
"Kalau ada orang teriak di jalan atau media sosial bahwa dia punya uang dan mau menyumbang biar saja, itu hak dia. Kalau orang tersebut datang ke pejabat negara atau seseorang, apalagi untuk penanganan situasi kritis ya dicek terlebih dahulu, bukan buru-buru dipanggungkan," kata Haris dalam keterangan tertulis.
Haris mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial. "Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja," kata Haris.
BACA: Haris Azhar Anggap Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Dipidana
CAESAR AKBAR | SYAILENDRA PERSADA | ANTARA | PARLIZA HENDRAWAN