PLN Imbau Pelanggan Bayar Tagihan di Awal Bulan Agar Listrik Tak Diputus

Senin, 2 Agustus 2021 15:24 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan di awal bulan. Dengan begitu, pelanggan bisa lebih nyaman dalam menggunakan listrik karena terhindar dari insiden layanan listrik karena kelalaian pembayaran tagihan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menyatakan, tatihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulannya. Tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung seperti dikutip dari siaran pers, Ahad, 1 Agustus 2021.

Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN menghitung tagihan listrik dengan cara mencatat dan mengecek fisik angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan. Namun pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan bisa melakukan catat meter mandiri melalui menu Catat Meter tanggal 24-27 per bulannya. “Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” ucap Agung.

Advertising
Advertising

Selain itu, pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pelanggan juga bisa membayar tagihan melalui marketplace, Kantor Pos, maupun gerai mini market.

Bila belum membayar tagihan hingga tanggal 20 bulan berikutnya, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian;

  • Jika melewati batas waktu pembayaran, yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  • Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  • Bila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
      <!--more-->

Adapun pelanggan yang membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat mengakses Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Sebelumnya sejumlah pelanggan PLN mengajukan keberatan atas perlakuan tak menyenangkan yang diduga didapat oleh petugas perusahaan setrum negara karena masalah pembayaran tagihan listrik.

Yang teranyar adalah salah satu pelanggan listrik di Medan, Sumatera Utara, yang tak terima dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh petugas PLN pada Kamis pekan lalu, 29 Juli 2021. Petugas PLN sebelumnya datang ke rumah pelanggan yang berlokasi di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan, dengan itikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.

Pelanggan listrik yang belum diketahui identitasnya itu mendadak emosi ketika petugas menyampaikan tagihan listrik atas nama Mhd Reza Sitio. Pelanggan itu disebut memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp 719.749 plus denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Merasa tak terima, pria itu menghina, melembar batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas PLN. Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama tiga rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.

Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum.

BISNIS

Baca: PLN Raup Laba Bersih Rp 6,6 Triliun, Apa Saja Pemicunya?

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

5 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

8 jam lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

1 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

2 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

2 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

2 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

5 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

6 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya