Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

Minggu, 1 Agustus 2021 13:37 WIB

Warga membawa tabung oksigen setelah isi ulang secara gratis di UD Berkah Oksigen, Depok, Jawa Barat, Jumat, 30 Juli 2021. Yayasan Khadimul Madani bekerja sama dengan UD Berkah Oksigen menyelenggarakan pengisian ulang tabung oksigen gratis setiap hari jumat pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB untuk wilayah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka mengatasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, semakin banyak barang penting yang dibutuhkan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021, pemerintah memberikan fasilitas fiskal terhadap sejumlah barang yang berguna untuk menangani pandemi di Indonesia.

Menurut situs resmi Bea Cukai, beacukai.go.id, fasilitas fiskal diberikan kepada industri dengan memberikan pembebasan, pengembalian dan penangguhan bea masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, daerah, badan hukum, non-badan hukum, dan orang-perseorangan.

Advertising
Advertising

"Penting untuk mendapatkan tambahan barang karena ketersediaannya sangat krusial saat ini," ujarnya, dikutip Tempo dari laman kemenkeu.go.id, Kamis, 29 Juli 2021.

Ada tujuh jenis barang tambahan dari total 26 barang yang terus diupayakan ketersediaannya, yaitu:

  1. Obat mengandung regdanvimab
  2. Favipiravir, oseltamivir, dan remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
  3. Oksigen
  4. Silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen
  5. Isotank
  6. Pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya
  7. Oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan

Fasilitas fiskal yang diberikan kepada barang-barang tersebut adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Barang yang mendapatkan fasilitas fiskal guna penanganan pandemi dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Syarif menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan. Pengajuan dapat dilakukan secara daring dan dapat dipantau secara real time. Trace and track process pengajuan permohonan juga mungkin untuk dilakukan.

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, pemberian fasilitas fiskal dinilai akan memudahkan proses dan menjamin ketersediaan impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Proses distribusi atas barang-barang tersebut juga diharapkan dapat dipercepat.

DINA OKTAFERIA

Baca juga:

Bea Cukai Lelang Mini Cooper 40, Open Bid Rp 152,1 Juta

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

9 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

20 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

1 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

2 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

2 hari lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya