Setengah Hati Mengendalikan Tembakau, Petani Diduga jadi Alat Mobilisasi

Sabtu, 31 Juli 2021 19:01 WIB

Iwan (27 tahun) memanen daun tembakau di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar, setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dinilai masih setengah hati mengendalikan tembakau untuk bahan baku industri rokok yang mengancam kesehatan masyarakat. Dengan dalih berfokus menyelesaikan urusan pandemi Covid-19, pemerintah di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian kembali menunda pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Alasan penundaan itu tak lepas dari kekhawatiran akan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi buruh industri rokok dan penurunan kesejahteraan petani bila produksi tembakau dibatasi. Komnas Pengendalian Tembakau menilai pertimbangan menunda pembahasan beleid tersebut salah kaprah.

Komnas melihat tidak ada hubungan antara materi pokok revisi PP dengan pandemi Covid-19. “Masalah utama yang dihadapi petani adalah harga jual, impor, hama, dan lain-lain. Seyogianya pemerintah memberikan perlindungan pada petani,” ujar Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Komnas Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo dalam webinar bersama AJI Jakarta, 26 Juli 2021.

Komnas menyoroti kesejahteraan petani tembakau yang tidak meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan produktivitas tembakau pada 2017 tercatat hanya 7,92 persen dan pada 2018 malah merosot menjadi 6,36 persen.

Di sisi lain, Komnas Pengendalian Tembakau melihat dinamika gelombang PHK sudah terjadi sejak sebelum virus corona mewabah. Tingginya angka PHK di lingkup industri rokok terus meningkat dari tahun ke tahun. Menyitir data yang dihimpun oleh Komnas, angka pemutusan kerja tertinggi terjadi pada 2013 hingga 2015.

Advertising
Advertising

Buruh pabrik rokok. TEMPO/Achmad Budi

Sepanjang 2013, jumlah buruh rokok yang di-PHK di tiga perusahaan besar meliputi PT HM Sampoerna Tbk, PT Bentoel Internasional Investama Tbk, dan PT Gudang Garam Tbk menyentuh angka 17.288 pekerja. PHK terbanyak terjadi di Bentoel yang mencapai 8.000 buruh. Sedangkan di Sampoerna, buruh terdampak PHK pada 2013 sebanyak 5.000 orang dan di Gudang Garam 4.288 pekerja.

Sedangkan gelombang pemecatan meningkat pada 2015 dengan jumlah buruh terdampak sebanyak 20.014 orang. Total PHK di Sampoerna pada tahun itu mencapai 12.125 orang, Bentoel 1.000 orang, dan Gudang Garam 6,189 orang. Adapun PHK di Trisakti Group terekam menimpa 700 buruh. PHK terjadi karena adanya perubahan pola industri pabrik, diikuti melemahnya kondisi perekonomian.

Di tengah ketidakpastian ekonomi ini, buruh di industri rokok dan petani tembakau diduga tidak pernah menjadi prioritas bagi pemerintah. Dalam Revisi Undang-undang Pertembakauan, misalnya, klausul tentang perlindungan petani dan peningkatan budi daya lahan tembakau sempat tidak termaktub pada pasal-pasal peraturan. Klausul itu baru disisipkan pada 2015 dengan ketentuan maksimal impor komoditas 20 persen dan penggunaan produk lokal 80 persen.

Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau menilai alasan pemerintah menunda Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pengendalian tembakau dengan mengutamakan nasib petani dan buruh tak ubahnya sebuah instrumen politik. Petani dan buruh diduga hanya menjadi alat mobilisasi untuk mengulur proses revisi aturan yang sejatinya hanya menguntungkan pengusaha.

Berita terkait

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

1 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

6 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

7 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

10 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

10 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

10 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

11 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

12 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

13 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

14 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya