Terpopuler Bisnis: Susi Apresiasi Akidi Tio dan Jusuf Hamka Tempuh Jalur Hukum

Reporter

Tempo.co

Rabu, 28 Juli 2021 06:01 WIB

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membagikan momennya menikmati kudapan soto di pinggir Pantai Pangandaran. Twitter @susipudjiastuti

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 27 Juli 2021, dimulai dari Susi Pudjiastuti mengapresiasi sumbangan mendiang pengusaha Akidi Tio hingga Pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Jusuf Hamka tetap menyelesaikan kasus yang menimpanya secara hukum.

Adapula berita tentang aturan baru penumpang pesawat tidak perlu membawa surat tanda registrasi pekerja dan soal sidang Perdana PKPU Garuda yang digugat My Indo Airlines.

Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:

1. Almarhum Akidi Tio Sumbang Rp 2 T untuk Covid, Susi: Ketulusan yang Luar Biasa

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengapresiasi sumbangan mendiang pengusaha Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Akidi merupakan pengusaha di bidang kointainer asal Aceh Timur.

"Ketulusan berbagi yang luar biasa. Respect & apresiasi untuk Bapak Akidi & keluarga,” tutur Susi seperti dikutip dalam Twitter pribadinya yang telah terverifikasi, @susipudjastuti, Selasa, 27 Juli 2021.

Susi mendoakan agar mendiang Akidi memperoleh balasan atas amal yang ia perbuat. “Semoga amal Bapak dibalas oleh Tuhan YME,” kata Susi.

Akidi melalui dokter keluarganya, Hardi Darmawan, menyumbang uang tunai senilai Rp 2 triliun kepada Provinsi Sumatera Selatan. Sumbangan itu untuk membantu penanganan Covid-19.

Gubernur Sumsel Herman Deru mewakili masyarakat mengapresiasi keluarga Akidi. “Kami bangga menerima bantuan ini dari keluarga almarhum. Apalagi jumlah dana yang diberikan sangat besar mencapai Rp 2 triliun. Ini angka yang tidak sedikit,” kata Herman Deru.

Baca berita selengkapnya di sini
<!--more-->
2. Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP

Pelaku usaha penerbangan pesawat udara kini mulai menerapkan peraturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan penumpang pesawat di masa PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat tugas lainnya. Ini berlaku untuk perjalanan ke daerah yang masuk zona penanganan Covid-19 level 4, 3, 2, maupun 1.

"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

Sesuai beleid yang baru, calon penumpang pesawat rute Pulau Jawa serta Bali dan daerah yang ditetapkan sebagai level 4 dan level 3 wajib memenuhi persyaratan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat vaksinasi dikecualikan bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Selain itu, syarat vaksin juga dikecualikan untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, orang dengan kepentingan persalinan dan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Sidang Perdana PKPU Garuda Digugat My Indo Airlines Digelar Hari Ini

Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menilai ada keanehan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia. Sidang perdana PKPU ini akan digelar di Pengadilan Tata Niaga hari ini Selasa 27 Juli 2021.

"Suatu keanehan, mengapa tiba tiba muncul permohonan PKPU dari lessor ini yang nilai hutangnya hanya sekitar Rp 6 miliar," ujar Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Tomy Tampatty kepada TEMPO, Selasa 27 Juli 2021.

Menurut Tomy, munculnya gugatan perusahaan charter itu setelah terjadi perubahan rencana RUPS PT Garuda Indonesia dari 30 Juni menjadi 13 Agustus 2021. "Tahu tahu muncul kreditur yang nilai utangnya sekitar Rp 6 milyar. Ada apa? Tanda tanya besar bagi kami."

Tomy mengatakan keanehan dari sikap manajemen sudah terbaca ketika perseroan lebih memilih opsi ke 2 (PKPU) ketimbang opsi 1 dalam penyelamatan Garuda Indonesia yang diambang kebangkrutan. "Kami mendukung opsi 1 yang jika ada resiko telat bayar bisa di renegosiasi, tapi kalau PKPU arahnya justru mempailitkan Garuda," katanya.

Karena dengan memilih opsi 1 Garuda akan terhindar dari potensi dipailitkan oleh kreditur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. "Opsi ini telah mendapat dukungan penuh dari Komisi VI DPR-RI pada saat RDP dengan Direksi Garuda pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2021,"kata Tomy.

Advertising
Advertising

Karyawan Garuda Indonesia sejak awal sudah menyatakan menolak opsi 2 Kementerian BUMN yang dipilih oleh Jajaran Direksi Garuda.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Sudah Bertemu OJK, Jusuf Hamka Tetap Selesaikan Kasus Secara Hukum

Pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) Jusuf Hamka mengatakan tetap akan menyelesaikan kasus yang menimpanya secara hukum.

"Kami tetap akan selesaikan secara hukum, karena ada pendebetan tanpa ijin dan persetujuan kami, serta penyanderaan dana kami oleh oknum agensi," kata Jusuf saat dihubungi Selasa, 27 Juli 2021.

Dia menuturkan sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan ihwal kasus yang menimpanya. Menurutnya, OJK hanya meminta kronologis kejadian mengenai kasus itu.

Sebelumnya, Jusuf menuturkan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank di mana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan, antara nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.

Menurutnya, permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, di mana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak nasabah dengan pihak bank sindikasi.

"Sebenarnya pihak kami (nasabah) dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami," kata Jusuf.

Baca berita selengkapnya di sini.

Berita terkait

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

7 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

7 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

11 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

28 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Bagikan Paket Sembako dan Buka Puasa, Bantuan dari Pengusaha Jusuf Hamka

32 hari lalu

Polda Metro Jaya Bagikan Paket Sembako dan Buka Puasa, Bantuan dari Pengusaha Jusuf Hamka

Karyoto mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah menyalurkan bantuan itu melalui Polda Metro Jaya, khususnya Jusuf Hamka.

Baca Selengkapnya

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

42 hari lalu

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

43 hari lalu

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya