Aturan Baru Penumpang: Jarak Jauh Tak Ada STRP, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang

Selasa, 27 Juli 2021 09:30 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya (ketiga kiri) meninjau penyuntikkan vaksin COVID-19 bagi lansia, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021. Menteri Perhubungan meninjau penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang di masa Pandemi yang mulai diterapkan di sektor perjalanan udara sekaligus meninjau pemberian vaksin COVID-19 bagi lansia dan pelayan publik bandara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan beleid baru yang mengatur perjalanan penumpang rute domestik pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE ini antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

Kebijakan untuk mengatur perjalanan penumpang efektif mulai 26 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Satgas Covid-19 akan melakukan evaluasi secara berkala.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan empat surat edaran yang masing-masing mengatur perjalanan di sektor transportasi udara, darat dan penyeberangan, perkeretaapian, serta laut. Surat tersebut adalah SE Nomor 56 Tahun 2021 untuk perjalanan darat, SE Nomor 57 untuk transportasi udara, SE Nomor 58 untuk perkeretaapian, dan SE Nomor 59 Tahun 2021 untuk perjalanan penumpang via laut.

“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1 s.d 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Advertising
Advertising

Berdasarkan aturan baru tersebut, berikut ini ketentuan bagi penumpang perjalanan.

  1. Di wilayah kategori PPKM level 4 dan 3:

- Penumpang transportasi udara moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota, penumpang wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

  1. Di wilayah kategori PPKM Level 2 dan 1 :

- Untuk moda transportasi udara, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Untuk moda transportasi laut dan darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

  1. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat keterangan perjalanan lainnya.
  2. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
  3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun pergerakannya dibatasi untuk sementara alias dilarang.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

13 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

14 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

15 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

20 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

23 jam lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

3 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

3 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya