Aksi Demo 5 Agustus, Buruh Sampaikan Tiga Tuntutan ke Jokowi

Selasa, 27 Juli 2021 09:59 WIB

Presiden Buruh KSPI Said Iqbal berorasi dalam aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menyatakan akan mengajukan Judicial Review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Puluhan ribu buruh dari seribu pabrik yang beroperasi di 24 provinsi akan melakukan aksi demo pada 5 Agustus untuk menuntut keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Demo dilakukan secara langsung dan virtual di masing-masing pabrik dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ketat.

“Aksinya secara fisik dilakukan oleh perwakilan yang akan keluar dari pabrik di lingkungan perusahaan. Perwakilan akan pakai masker, jaga jarak, dan tidak ada kerumunan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin, 26 Juli 2021.

Dalam aksi tersebut, buruh akan menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, buruh meminta pemerintah menyelamatkan nyawa pekerja dan masyarakat dengan mencegah penularan Covid-19. Menurut Said, saat ini hampir seribu pabrik di berbagai kota, termasuk yang merupakan golongan non-esensial dan kritikal, belum mengatur jam kerja selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Pabrik pun masih beroperasi 100 persen sehingga prinsip jaga jarak sulit terpenuhi. Di sisi lain, sejumlah perusahaan disebut tidak membekali pekerjanya dengan alat perlindungan diri atau APD yang lengkap dan lambat melaksanakan vaksinasi.

Kondisi ini bahkan terjadi di lingkungan perusahaan swasta elektronik multinasional dan perusahaan otomotif terbesar. Selain itu, kondisi yang sama juga dirasakan buruh badan usaha milik daerah atau BUMD DKI Jakarta. Akibatnya, selama PPKM Darurat dan Level 4, rata-rata 10 persen buruh tertular Covid-19.

Advertising
Advertising

Di samping menyerukan isu keselamatan buruh, KSPI akan menuntut pemerintah menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK. Kemudian, Said mengatakan demo akan menyampaikan permintaan buruh untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena terbukti tidak ada niat baik pemodal untuk kesejahteraan buruh.

Selanjutnya ketiga, buruh menuntut pemberlakuan upah minimum standar kota bagi perusahaan-perusahaan yang mampu. “Kami serius melakukan aksi, tidak ditunggangi siapa pun,” ujar Said. Adapun demo akan diikuti buruh secara virtual melalui media sosial KSPI, baik Facebook maupun YouTube.

BACA: Pekerja dengan Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

13 jam lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

9 hari lalu

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

19 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

26 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

28 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

32 hari lalu

Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

38 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

39 hari lalu

Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

41 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya