Sidang Perdana PKPU Garuda Digugat My Indo Airlines Digelar Hari Ini
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 27 Juli 2021 07:24 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menilai ada keanehan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia. Sidang perdana PKPU ini akan digelar di Pengadilan Tata Niaga hari ini Selasa 27 Juli 2021.
"Suatu keanehan, mengapa tiba tiba muncul permohonan PKPU dari lessor ini yang nilai hutangnya hanya sekitar Rp 6 miliar," ujar Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Tomy Tampatty kepada TEMPO, Selasa 27 Juli 2021.
Menurut Tomy, munculnya gugatan perusahaan charter itu setelah terjadi perubahan rencana RUPS PT Garuda Indonesia dari 30 Juni menjadi 13 Agustus 2021. "Tahu tahu muncul kreditur yang nilai utangnya sekitar Rp 6 milyar. Ada apa? Tanda tanya besar bagi kami."
Tomy mengatakan keanehan dari sikap manajemen sudah terbaca ketika perseroan lebih memilih opsi ke 2 (PKPU) ketimbang opsi 1 dalam penyelamatan Garuda Indonesia yang diambang kebangkrutan. "Kami mendukung opsi 1 yang jika ada resiko telat bayar bisa di renegosiasi, tapi kalau PKPU arahnya justru mempailitkan Garuda," katanya.
Karena dengan memilih opsi 1 Garuda akan terhindar dari potensi dipailitkan oleh kreditur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. "Opsi ini telah mendapat dukungan penuh dari Komisi VI DPR-RI pada saat RDP dengan Direksi Garuda pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2021,"kata Tomy.
Karyawan Garuda Indonesia sejak awal sudah menyatakan menolak opsi 2 Kementerian BUMN yang dipilih oleh Jajaran Direksi Garuda.
Sekarga, kata Tomy, telah mempertanyakan ke manajemen mengapa.mengambil opsi yang justru semakin membawa posisi Garuda ke tubir jurang. "Manajemen keukeh opsi 2, sampai pertemuan dengan DPR manajemen tetap berkukuh."
<!--more-->
Sekarga juga telah menyampaikan peluang bisnis yang bisa menjadi solusi pemasukan Garuda Indonesia dengan memaksimalkan beberapa potensi lini bisnis di antaranya, Captive market corporate account (Semua Perjalanan Dinas Instansi pengguna APBN.
Tomy menduga PKPU adalah arah untuk mempailitkan Garuda. "Jika terjadi hal yang buruk terhadap flag carrier Garuda kami akan meminta negara yang bertanggungjawab."
Perkara dengan No.289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyebutkan pihak pemohon yakni My Indo Airlines dan termohon Garuda Indonesia telah terdaftar di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Juli lalu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi pengajuan permohonan PKPU oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroannya. Irfan mengatakan perusahaan masih mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama konsultan yang ditunjuk.
“Kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA (My Indo Airlines) melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia,” ujar Irfan pada Senin, 19 Juli 2021.
Garuda sebelumnya telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal permohonan PKPU. Pengajuan permohonan PKPU bermula dari adanya kewajiban usaha Garuda kepada MYIA yang belum selesai untuk kerja sama layanan penerbangan kargo.
Irfan menjelaskan, Garuda akan memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perseroan akan melakukan koordinasi dengan dewan komisaris, pemegang saham, dan otoritas terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh untuk menghadapi pengajuan permohonan PKPU ini.
Garuda menjamin seluruh kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat tetap tersedia secara optimal. “Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini, rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial,” ujar Irfan.
BACA: Garuda Indonesia Masuk Daftar Saham dalam Pantauan Khusus BEI, Sebabnya?
JONIANSYAH HARDJONO