Menteri Tjahjo Terbitkan Aturan Baru Masuk Kerja PNS Saat PPKM, Simak Detailnya

Jumat, 23 Juli 2021 11:16 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) di masa PPKM. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.

"SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," tulis Tjahjo dalam surat yang terbit pada Rabu, 21 Juli 2021 itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 22 dan 23 Tahun 2021. Instruksi 22 mengatur soal PPKM Level 3 dan 4 khusus Jawa Bali. Lalu ada juga Instruksi 23 yang mengatur PPKM mikro di luar Jawa Bali.

Sehingga, SE dari Tjahjo ini tetap mengacu pada kedua instruksi dari Tito tersebut. Penjelasan soal aturannya yaitu sebagai berikut:

1. PNS Jawa Bali

Advertising
Advertising

Untuk PNS di Jawa Bali, sistem kerja mereka masih mengacu pada SE Nomor 14 Tahun 2021 yang diterbitkan Tjahjo pada 2 Juli 2021. Dalam SE itu, PNS untuk sektor non-esensial wajib Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah 100 persen.

Tapi kalau ada keperluan mendesak, maka pejabat pembina kepegawaian dapat menentukan jumlah minimum yang hadir di kantor. Sementara untuk esensial maksimal 50 persen Work from Office (WFO) atau masuk kantor dan kritikal 100 persen WFO.

<!--more-->

2. Daftar Wilayah

Ketentuan soal PNS Jawa Bali mengacu pada Instruksi 22 soal PPKM Level 4. Di dalamnya sudah ada rincian, mana saja daerah yang masuk level 3 dan level 4. Sehingga, PNS bisa langsung mengecek daerah tempat mereka kerja di Instruksi tersebut.

Adapun per 21 Juli 2021, Kementerian Kesehatan menyatakan semua daerah di Jawa Bali di tingkat provinsi, masih ada di level 4. Tapi di tingkat kabupaten kota, sudah ada beberapa yang level 3.

3. PNS Luar Jawa Bali

Aturan pertama untuk wilayah PPKM mikro level 4. Patokan yang digunakan merujuk pada SE Nomor 14, seperti di Jawa Bali. Artinya, PNS non esensial WFH 100 persen, esensial WFO 50 persen, dan kritikal WFO 100 persen.

Aturan kedua untuk wilayah PPKM mikro level 3. Ketentuannya beda yaitu WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

Daftar wilayah yang jadi lokasi PPKM mikro level 4 dan 3 sudah ada dalam Instruksi 23. PNS bisa langsung mengecek daerah tempat mereka kerja di Instruksi tersebut.

4. Di Luar Level 3 dan Level 4

Selain itu, Tjahjo juga membuat penyesuaian untuk wilayah di luar PPKM mikro level 3 dan level 4. Untuk kabupaten atau kota zona oranye dan merah, maka PNS wajib WFO 25 persen. Sementara selain zona oranye dan merah, maka wajib WFO 50 persen.

Baca: Peternak Ayam Gugat Jokowi dan 2 Menteri, Minta Bayar Ganti Rugi Rp 5,4 T

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

20 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

7 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

14 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

14 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

14 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

15 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya