Pemilik Warung dan PKL di Wilayah PPKM Level 4 Bakal Dapat Insentif Rp 1,2 Juta
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 22 Juli 2021 11:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan insentif senilai Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yakni warung, warteg dan pedagang kaki lima.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil yang terdampak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Bantuan ini, kata Airlangga, serupa dengan BLT UMKM.
"Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ucapnya.
Calon penerima bantuan itu, kata Airlanga, nantinya akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka akan mendata dengan memverifikasi data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah.
Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
<!--more-->
“Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah,” ujar Airlangga.
Ke depan, ia berharap mekanisme penyaluran insentif bantuan untuk usaha mikro seperti warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana. Selanjutnya, kata Airlangga, pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan insentif bantuan tunai Rp 1,2 juta ke usaha mikro kecil dan menengah informal berasal dari tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun pada masa perpanjangan PPKM Darurat tersebut.
Selain insentif UMKM Informal, menurut Jokowi, tambahan anggaran perlindungan sosial itu juga bakal disalurkan pada program bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa malam, 20 Juli 2021.
ANTARA | BISNIS
Baca: Usaha Mikro Akan Dapat Insentif Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya