Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 3 dan 4, Cek Aturan Lengkapnya

Rabu, 21 Juli 2021 12:37 WIB

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Dalam pelaksanaannya, aturan turunannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan, yakni bernomor 22 dan 23 tahun 2021.

Dalam dua aturan itu tak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi berubah menjadi PPKM Level 3 dan 4. Aturan pertama adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan kedua adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri, Rabu, 21 Juli 2021.

Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat sebelumnya. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli
2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Advertising
Advertising

Berikut aturan dalam PPKM Level 3 dan 4 yang dirangkum oleh Tempo:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Sekolah, Perguruan Tinggi , Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  3. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan hanya dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  4. Sektor esensial seperti pasar modal, operator selular, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
  5. Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat berorientasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi dan pabrik,serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
  6. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok, maknan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia,semen dan bangunan , obyek vital nasional, proyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen staf dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan baik yang berada pada loaksi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima pesan atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
  9. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengujung 50 persen.
  10. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
  12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi pada infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  13. Tempat ibadah seperti Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  14. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
  15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yakni lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  16. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masa, taksi konvensional hingga online, dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  17. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  19. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  20. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  21. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT atau RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Baca: Faisal Basri Kritik Rencana Luhut soal PPKM: Kok Tidak Kapok Obral Istilah

Berita terkait

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

1 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

1 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

4 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

5 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

8 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

8 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

9 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya