Aturan Menyeberang Ketapang-Gilimanuk Diperketat Selama Idul Adha

Selasa, 20 Juli 2021 11:46 WIB

Anggota polisi memeriksa calon penumpang yang akan menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 1 April 2021. Polisi meningkatkan pengamanan di jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk untuk mengantisipasi ancaman teror pasca insiden serangan yang diduga teroris di Mabes Polri. ANTARA/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah memperketat aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk selama libur Idul Adha 1442 Hijriah hingga 25 Juli 2021. Ketentuan pengetatan perjalanan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021.

“Kami berharap masyarakat menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini. Kalau pun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan yang dikutip pada Selasa, 20 Juli 2021.

Adapun masyarakat yang diizinkan menyeberang dari Pulau Jawa dan Bali adalah mereka yang termasuk golongan pekerja sektor esensial dan kritikal. Di luar kelompok itu, masyarakat boleh melakukan perjalanan asal memiliki keperluan mendesak.

Kelompok yang termasuk dalam kategori mendesak adalah pasien sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Masyarakat yang memenuhi kategori tersebut wajib mengantongi dokumen syarat perjalanan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR dengan batas waktu 2x24 jam atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam. Syarat lainnya adalah surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan perjalanan lainnya yang telah ditandatangani secara elektronik atau dicap basah.

Advertising
Advertising

Selain di Ketapang-Gilimanuk, aturan yang sama diterapkan di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. Setelah dokumen syarat tersebut dipenuhi, masyarakat yang akan menyeberang wajib membeli tiket kapal feri secara daring melalui aplikasi Ferizy.

Selama 14 hingga 20 Juni 2021, operasional Pelabuhan Ketapang –Gilimanuk mengalami perubahan. Khusus penumpang pejalan kak, baik dewasa, anak, dan bayi serta kendaraan angkutan penumpang golongan I,II,III,IVA, VA, dan VIA, operasional penyeberangan hanya dilayani pada pukul O6.00-19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang dan pukul 07.00-20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga: Aturan Baru Kemenhub di Lintas Ketapang-Gilimanuk Berlaku Mulai Besok

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

14 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

16 jam lalu

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Tidak hanya dapat diterapkan untuk membeli hewan kurban saat idul adha, tips ini bisa sekaligus meningkatkan manajemen keuangan anda.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

3 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

6 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.

Baca Selengkapnya