Libur Idul Adha, Simak Syarat Lengkap Berpergian dengan Kereta Api

Selasa, 20 Juli 2021 10:31 WIB

Calon penumpang kereta api Jayabaya berbincang dengan petugas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mencatat terjadi penurunan penumpang keberangkatan jarak jauh lebih dari 60 persen pada masa PPKM Darurat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang hendak berpergian dengan menggunakan kereta api pada hari ini yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha, ada sejumlah ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Hal ini merujuk pada surat edaran khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2021. Surat itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, menyebutkan, bahwa dalam SE tersebut, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021 dibatasi. Dalam beleid itu, hanya pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yang diperbolehkan menggunakan kereta api.

Sementara untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan maksimal 5 orang, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam SE tersebut.

Zulfikri menjelaskan, selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam. Selain hasil PCR, hasil antigen negatif juga dapat menjadi syarat perjalanan asalkan sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Advertising
Advertising

"Untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Selasa, 20 Juli 2021.

<!--more-->

Lebih jauh, ia memaparkan, khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya. Sedangkan untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya.

Adapun persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras.

Selain itu syarat kartu vaksin juga dikecualikan untuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara, untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

Zulfikri menjelaskan, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket kereta dan akan mengajukan pembatalan atau refund. "Dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku” tuturnya.

BISNIS

Baca: PPKM Darurat, KAI Gratiskan Angkutan Oksigen untuk Kepentingan Non-komersial

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

2 jam lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

2 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

2 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

5 hari lalu

Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

PT KAI angkat bicara menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang - Kertapati dengan bus kemarin.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

8 hari lalu

KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

Total perjalanan selama masa angkutan lebaran periode 31 Maret hingga 21 April 2024 sebanyak 1.693 kereta api.

Baca Selengkapnya

PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

9 hari lalu

PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

PT KAI menyebutkan ada sebanyak 93 ribu lebih ketersediaan tempat duduk untuk keberangkatan arus balik Lebaran hingga Ahad mendatang, 21 April 2022.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, KAI Tambah Perjalanan Kereta Relasi Yogyakarta-Gambir

12 hari lalu

Arus Balik Lebaran, KAI Tambah Perjalanan Kereta Relasi Yogyakarta-Gambir

Tiket sudah dapat dibeli di aplikasi Access by KAI dan seluruh channel penjualan tiket kereta api lainnya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Barang Penumpang yang Tertinggal di Kereta Yogyakarta Senilai Rp126 Juta

13 hari lalu

Libur Lebaran, Barang Penumpang yang Tertinggal di Kereta Yogyakarta Senilai Rp126 Juta

Barang tertinggal di kereta diamankan petugas dan telah dimasukkan pada database sistem Lost and Found.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Lebaran, Penumpang KA Divre 1 Sumut Mencapai 10.500 Orang

15 hari lalu

Hari Kedua Lebaran, Penumpang KA Divre 1 Sumut Mencapai 10.500 Orang

Jumlah penumpang kereta pada masa Angkutan Lebaran 2024 di wilayah Divre 1 Sumatera Utara terjadi pada Lebaran kedua atau Kamis, 11 April.

Baca Selengkapnya

Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

15 hari lalu

Kapan Idul Fitri Pertama Kali Dilaksanakan? Begini Sejarahnya

Imam Ibnu Katsir menjabarkan bahwa perayaan Idul Fitri pertama kali terjadi di masa Rasulullah SAW. Begini sejarahnya.

Baca Selengkapnya