Libur Idul Adha, Simak Syarat Lengkap Berpergian dengan Kereta Api
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 20 Juli 2021 10:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang hendak berpergian dengan menggunakan kereta api pada hari ini yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha, ada sejumlah ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Hal ini merujuk pada surat edaran khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2021. Surat itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, menyebutkan, bahwa dalam SE tersebut, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021 dibatasi. Dalam beleid itu, hanya pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yang diperbolehkan menggunakan kereta api.
Sementara untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah nonCovid-19 dengan maksimal 5 orang, harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam SE tersebut.
Zulfikri menjelaskan, selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam. Selain hasil PCR, hasil antigen negatif juga dapat menjadi syarat perjalanan asalkan sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Selasa, 20 Juli 2021.
<!--more-->
Lebih jauh, ia memaparkan, khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya. Sedangkan untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya.
Adapun persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, pasien dengan kondisi sakit keras.
Selain itu syarat kartu vaksin juga dikecualikan untuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.
Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara, untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.
Zulfikri menjelaskan, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket kereta dan akan mengajukan pembatalan atau refund. "Dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku” tuturnya.
BISNIS
Baca: PPKM Darurat, KAI Gratiskan Angkutan Oksigen untuk Kepentingan Non-komersial