PPKM Darurat, Kemenhub: Penumpang Pesawat Turun 70 Persen, Kereta Api 80 Persen

Minggu, 18 Juli 2021 16:53 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Direktur Utama PT Adhi Karya (persero) Tbk Entus Asnawi di salah satu gerbong LRT Jabodebek di Stasiun LRT TMII, Jakarta Timur, Selasa, 8 Juni 2021. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan mengklaim Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan penumpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat efektif menurunkan pergerakan masyarakat. Sejak surat edaran tersebut berlaku pekan pertama Juli lalu, jumlah penumpang di seluruh moda transportasi menurun signifikan.

“Untuk transportasi angkutan udara turunnya 70 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan SE Nomor 14 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Penurunan pergerakan penumpang untuk angkutan kereta api bahkan melampaui pesawat. Jumlah penumpang kereta api antar-kota atau perkotaan melorot sampai 80 persen. Sedangkan kereta rel listrik atau KRL menurun 58 persen.

Adapun pergerakan penumpang untuk angkutan darat turun sampai 40 persen dan penumpang kapal penyeberangan melorot 39 persen. Sementara itu, penumpang kapal laut jumlahnya turun sampai 40 persen.

Meski tren penurunan jumlah penumpang terjadi cukup tajam, Adita mengatakan pemerintah harus kembali membatasi pergerakan masyarakat selama libur Idul Adha 2021. Pengetatan perjalanan diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang mulai berlaku di sektor transportasi pada 19 Juli.

Advertising
Advertising

“Dengan konteks Idul Adha, ada kecenderungan orang melakukan perjalanan lebih tinggi. Inilah yang dilakukan untuk mengantisipasi (penularan Covid-19). Diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan menyadari kenapa mobilitas dibatasi,” ujar Adita.

Berikut ini aturan teranyar untuk perjalanan domestik yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

  • Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta orang dengan kepentingan mendesak. Orang dengan kepentingan mendesak ini meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
  • Pelaku perjalanan minimal berusia 18 tahun. Pergerakan warga di bawah usia 18 tahun dibatasi atau dilarang sementara.
  • Pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan perjalanan yang meliputi:
    • Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesan.
    • Kartu vaksin minimal dosis pertama bagi pelaku perjalanan dari dan ke daerah di Jawa serta Bali. Aturan dikecualikan untuk pengemudi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.
    • Hasil negatif RT PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali serta perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Aturan Pengetatan Selama Idul Adha: Silaturahmi Virtual, Tempat Wisata Ditutup

Berita terkait

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

10 jam lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

12 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

19 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

3 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya