Aturan Pengetatan Selama Idul Adha: Silaturahmi Virtual, Tempat Wisata Ditutup

Minggu, 18 Juli 2021 15:01 WIB

Polisi memeriksa dokumen perjalanan pengendara yang melintas di penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 17 Juli 2021. Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas menjelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku efektif mulai 18 hingga 25 Juli 2021.

Surat edaran tersebut mencakup aturan mobilisasi masyarakat, aktivitas peribadatan, kegiatan silaturahmi, hingga pembatasan kegiatan di tempat wisata. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ditetapkannya kegiatan masyarakat selama Idul Adha berkaca pada pengalaman libur panjang Natal dan tahun baru serta libur Idul Fitri.

“Pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju kenaikan kasus Covid-19. Kenaikan kasus bisa mencapai empat kali lipat pasca libur Natal dan tahun baru, dan lima kali lipat pasca-Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Wiku.

Tingginya laju penularan virus corona di masyarakat terdorong oleh pola penularan melalui klaster keluarga. Berikut ini detail peraturan terbaru Satgas Covid-19 selama libur Idul Adha.

1. Aturan perjalanan domestik:

  • Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta orang dengan kepentingan mendesak. Orang dengan kepentingan mendesak ini meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
  • Pelaku perjalanan minimal berusia 18 tahun. Pergerakan warga di bawah usia 18 tahun dibatasi atau dilarang sementara.
  • Pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan perjalanan yang meliputi:
    • Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
    • Kartu vaksin minimal dosis pertama bagi pelaku perjalanan dari dan ke daerah di Jawa serta Bali. Aturan dikecualikan untuk pengemudi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.
    • Hasil negatif RT PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali serta perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali.
Advertising
Advertising

<!--more-->

2. Pembatasan kegiatan peribadatan:

  • Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah PPKM darurat ditiadakan. Warga diminta ibadah dari rumah.
  • Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah PPKM mikro diperketat ditiadakan.
  • Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di kabupaten atau kota zona merah dan oranye non-PPKM ditiadakan.
  • Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di wilayah non-PPKM darurat dan non-PPKM diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen.

3. Kegiatan silaturahmi:

  • Seluruh masyarakat diimbau melakukan silaturahmi virtual.
  • Posko desa atau kelurahan serta RT dan RW membatasi wilayahnya dengan tidak menerika tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

4. Tempat wisata:

  • Tempat wisata di Jawa-Bali serta wilayah dengan PPKM mikro diperketat ditutup sementara.
  • Tempat wisata di wilayah non-PPKM darurat dan non-PPKM diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 25 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Sandiaga ke Pelaku Desa Wisata: PPKM Darurat Satu Hal yang Sangat Berat

Berita terkait

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

7 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

8 hari lalu

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

10 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

10 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

10 hari lalu

Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

Kenaikan berat badan seringkali diikuti dengan kenaikan kolesterol karena pola konsumsi yang berlebihan saat berlibur panjang dan menu Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua PBNU Berharap Polemik tentang Gelar Habib Dihentikan

10 hari lalu

Ketua PBNU Berharap Polemik tentang Gelar Habib Dihentikan

Ketua PBNU Kiai Haji Ahmad Fahrur Rozi meminta polemik soal gelar habib dihentikan. Sudah mengarah jadi politisasi SARA.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

11 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

11 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta FX Rudy Kunjungi Kediaman Megawati Saat Idul Fitri

11 hari lalu

Fakta-fakta FX Rudy Kunjungi Kediaman Megawati Saat Idul Fitri

FX Rudy mengemukakan bahwa kedatangannya tersebut khusus untuk bersilaturahmi di Idul Fitri dengan Ketum PDIP di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

11 hari lalu

Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

Rupiah tergelincir 76 poin atau 0,47 persen menjadi Rp16.252 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.176 per dolar AS.

Baca Selengkapnya