PPKM Darurat Tekan Industri Transportasi, Organda Tagih Janji Bantuan Pemerintah
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 17 Juli 2021 18:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menagih janji pemerintah mengenai bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah disampaikan lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Bantuan itu diperlukan lantaran sektor transportasi tertekan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. "Dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru atau refinancing dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir," ujar Adrianto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2021.
Menurut dia, apabila janji pemerintah tidak segara direalisasi, maka dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Pasalnya, sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini
DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Karena itu, Adrianto meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu .
Organda juga memohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi, terutama yang di transportasi darat, dengan memberi suatu kompensasi. Misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan.
Organda juga mengimbau Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan agar memperbaiki data testing dan tracing secepatnya. Sehingga, data tersebut dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional.
<!--more-->
Adrianto mengatakan PPKM Darurat bakal menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa, Bali dan penyakatan jalan dalam kota dan provinsi.
Menurut dia, syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan. "Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan," kata dia. Terlebih, untuk perjalanan jarak jauh dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP), tutur Adrianto, juga bakal kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021. Saat itu, seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup total, termasuk exit tol di 27 pintu, mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli.
DPP Organda meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat. Karena itu, mereka sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut. "Fokus utama DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi," ujarnya.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Angkutan Tak Beroperasi Akibat Larangan Mudik, Organda Berharap Insentif