Begini Cara Cek UMKM Penerima Bansos BPUM Rp 1,2 Juta di Situs BRI dan BNI

Sabtu, 17 Juli 2021 18:02 WIB

Sebuah uaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggeluti industri alas kaki seperti sandal dan sepatu bernama Alope yang resmi didirikan saat pandemi COVID-19 melanda (tepatnya pada pertengahan tahun 2020) berhasil meraup omzet hingga Rp500 juta per bulan. (Antara/HO-Humas Alope)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menganggarkan Rp 3,6 triliun untuk program dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Bantuan langsung tunai untuk UMKM ini ditujukan untuk 3 juta penerima dengan masing-masing akan mendapat dana hibah senilai Rp 1,2 juta.

“InsyaAllah, kita sedang proses DIPA untuk tambahan 3 juta penerima lagi. Jadi bantuan Rp 1,2 juta untuk masing-masing penerima, jadi totalnya Rp 3,6 triliun,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria, baru-baru ini.

Para pengusaha mikro bisa mendapatkan bantuan pemerintah melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Langkah awalnya sangat mudah dengan mengecek terlebih dahulu apakah termasuk daftar yang menerima bansos dengan mengakses situs bank pelat merah itu di: Eform.bri.co.id/bpum.

Berikut rincian langkah yang bisa dilakukan para pengusaha mikro untuk mengecek penerima BPUM lewat BRI:
1. Buka website Eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK
3. Masukan kode verifikasi yang ada di layar laptop atau HP. Setiap kode akan berbeda pada setiap pengguna.
4. Klik Proses inquiry
5. Muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Jika nama pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, selanjutnya bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat rumah. Pelaku UMKM wajib membawa beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Surat pernyataan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerimaan dana bantuan presiden

Advertising
Advertising

Selain lewat BRI, bantuan juga disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI. Untuk mengecek pengusaha mikro mendapat BPUM juga bisa dengan mengakses Banpresbpum.id

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima dana bantuan BPUM adalah sebagai sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Pemilik Usaha Mikro
3. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN dan TNI/Polri serta bukan sebagai Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit bank
5. Memiliki NIB atau SKU
6. Memiliki Surat Pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota setempat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa bansos BPUM tahap ketiga akan cair mulai bulan Juli ini. Pencairan akan terus dilakukan hingga September 2021.

BISNIS

Baca: Faisal Basri: Butuh Paling Cepat 3 Tahun untuk RI Pulih ke Masa Pra-Pandemi

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

12 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

15 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

4 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya