Jamin Dana Calon Jemaah Haji di Perbankan, LPS Minta Masyarakat Jangan Khawatir
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 9 Juli 2021 04:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS menjamin dana calon jemaah haji di perbankan. Karena itu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir.
Selain itu, kata dia, otoritas keuangan pemerintah pun melakukan pengawasan terhadap perbankan termasuk perbankan syariah.
“Pengelolaan keuangan dana haji juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Dengan pengawasan yang berlapis-lapis dan program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh BPKH di industri perbankan terjamin keamanannya,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Penjaminan simpanan yang dilaksanakan oleh LPS saat ini didasarkan pada Undang-undang LPS yaitu UU No. 24 Tahun 2004, yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan.
Kemudian, Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 tentang program penjaminan simpanan, dalam hal nasabah memiliki rekening simpanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan. Serta, dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di bank syariah termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficiary), yaitu bagi kepentingan para calon jamaah haji.
“Dana haji tersebut ditempatkan oleh BPKH dalam rekening simpanan atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengkapi dengan daftar (list) nama-nama calon jamaah haji yang setoran dananya termasuk dalam rekening tersebut," kata dia.
<!--more-->
Dengan demikian penjaminan terhadap dana haji yang ditempatkan BPKH dalam rekening simpanan di bank mengikuti skema penjaminan simpanan milik beneficiary, yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jamaah haji yang namanya tercantum dalam daftar (list) tadi.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memberikan kepastian terhadap kekhawatiran sebagian umat terhadap pengelolaan dana haji. Ia pun menyatakan, ketentuan UU Pengelolaan Keuangan Haji (UU No. 34 Tahun 2014) telah memberikan koridor pengelolaan keuangan haji secara prudent oleh BPKH.
“Aturan yang ada sudah cukup clear mengatur tata kelola pengelolaan keuangan dana haji secara baik, aman dan hati-hati. Selain itu, pengelolaan keuangan dana haji oleh BPKH juga diaudit oleh BPK untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa keuangan dana haji dikelola secara baik,” ujarnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu juga mengatakan Laporan Keuangan BPKH telah diaudit oleh BPK, dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman. Hal ini menunjukkan dana haji yang dikelola oleh BPKH aman dan juga likuid.
"Beberapa hari ini kami berusaha menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana haji aman, transparan dan likuid. Salah satu ukuran semua itu adalah kami sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk laporan keuangan kami tahun 2018, 2019 serta 2020, dan sudah memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman," ujar Anggito.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Haji 2021 Batal, Pengelolaan Dana Jemaah Rp 150 Triliun Dipertanyakan