TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan BI melakukan penyesuaian sementara batas maksimal nominal dana penarikan tunai lewat mesin ATM menggunakan teknologi chip. Penyesuaian ini berlaku sejak 12 Juli hingga 30 September 2021.
“Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip,” katanya dikutip melalui situs BI, Kamis, 8 Juli 2021.
Penyesuaian dilakukan untuk mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19 juga tak luput dari sinergi.
“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” katanya.
Erwin menjelaskan bahwa BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
1 hari lalu
BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen
Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen