Terkini Bisnis: Erick Thohir Soal Pasien Covid, PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 Juli 2021 18:01 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir.

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu siang, 7 Juli 2021, dimulai dari Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal belum atau tidak mau divaksin hingga aturan PPKM Mikro ketat non Jawa-Bali.

Adapula berita tentang Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan terhadap sektor usaha dalam kategori esensial dan kritikal serta alasan Menkeu Sri Mulyani yakin pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 di atas 7 persen.

Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu siang:

1. Erick Thohir: 90 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum atau Ogah Divaksin

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal tidak mau atau belum disuntik vaksin. Data itu dihimpun dari Kementerian Kesehatan.

"Saat ini, warga Ibu Kota yang sudah divaksin mencapai 65 persen. Jadi demi mewujudkan herd immunity 72 persen, keberadaan sentra vaksinasi ini sangat dibutuhkan. Apalagi berdasarkan data dari Kemenkes, sebanyak 90 persen pasien Covid-19 yang meninggal karena tidak mau atau belum divaksin," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.

Mei lalu, Kementerian Kesehatan merilis hasil kajian cepat mereka perihal efektivitas penggunaan vaksin Sinovac, terhadap 128.290 tenaga kesehatan. Hasilnya, vaksin buatan perusahaan farmasi Cina itu efektif mencegah kematian akibat Covid-19 hingga 98 persen di hari ke-28 hingga ke-63 setelah penyuntikan dosis kedua.

Erick mengunjungi Sentra Vaksinasi Enesis di Jakarta International Equestrian Park. Sentra vaksinasi ini dibuka oleh produsen Antis Hand Sanitiser, Enesis Group, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI Jakarta, Indonesia Respon, dan GEMAWIRA.

Sentra vaksinasi tersebut ditujukan untuk pekerja dan stakeholders transportasi publik serta masyarakat umum. Erick berharap sentra vaksinasi di Jakarta Timur itu mampu berkontribusi mengejar target vaksinasi bagi warga DKI Jakarta mencapai 8,8 juta.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Usul Luhut Agar Sektor Esensial dan Kritikal yang Izinkan Pekerja WFO Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan terhadap sektor usaha yang termasuk dalam kategori esensial dan kritikal saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pekerja di sektor-sektor tersebut diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), namun dengan batas kapasitas dan peraturan yang ketat.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam rapat virtual, Rabu, 7 Juli 2021.

Untuk sektor esensial, Luhut menetapkan bidang usaha sebagai berikut.

a. Keuangan dan perbankan, namun hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Di aturan sebelumnya belum disebutkan batasan bidang yang masuk sektor keuangan dan perbankan yang boleh menerapkan WFO
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Di aturan sebelumnya hanya disebut teknologi dan informasi
d. Perhotelan non-penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dan impor Dalam usulannya, Luhut meminta pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menampilkan rencana ekspor dan wajib memiliki zin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.

Baca berita selengkapnya di sini
<!--more-->
3. Alasan Sri Mulyani Yakin Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2021 Melebihi 7 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 bisa berada di atas angka 7 persen (year-on-year/yoy). Sebab, beberapa indikator dari April sampai pertengahan Juni 2021 sebenarnya telah menunjukkan penguatan tren pemulihan.

"Sehingga mungkin masih akan bertahan di atas 7 persen," kata Sri Mulyani dalam acara Mid Year Economic Outlook pada Rabu, 7 Juli 2021.

Sebelumnya pada kuartal I 2021, ekonomi Indonesia tumbuh minus 0,74 persen yoy. Kondisi ini membaik dari kuartal IV 2020 yang tumbuh minus 2,19 persen yoy.

Di sisi lain, kasus Covid-19 di tanah air terus menurun sejak Januari 2021. Kasus Covid-19 kemudian mencapai titik terendah pada 2021 pada 15 Mei 2021 dengan 2.385 kasus Covid-19 baru.

Lalu di saat yang bersamaan, Sri Mulyani juga mencatat beberapa indikator perekonomian menguat sepanjang April hingga Mei 2021. PMI manufaktur mencapai rekor tertinggi, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) optimis dan Indeks Penjualan Ritel (IPR) tumbuh dua digit.

Advertising
Advertising

Tapi setelah itu kondisi berubah. Kasus Covid-19 terus naik seiring dengan penyebaran varian Delta. Per hari ini, 7 Juli 2021, kasus baru per hari sudah mencapai level 34 ribu lebih.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Simak Aturan PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali 6-20 Juli 2021, Kantor hingga Mal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selain di Jawa dan Bali, kasus Covid-19 di beberapa daerah juga meningkat. Karena itu pemerintah melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6-20 dilakukan pengetatan. Kendala pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten kota," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Juli 2021.

Pengetatan itu, kata dia, dilakukan karena melihat kasus aktif di luar Jawa Bali naik 34,4 persen atau per 5 Juli atau sebanyak 67.891 dari 27 Juni yang sebesar 50.513. "Peningkatan kasus aktif 50-100 persen terjadi di 10 provinsi, 4 provinsi naik di atas 100 persen," ujarnya.

Berikut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat Kabupaten atau Kota di PPKM Mikro (6-20 Juli 2021).

  1. Kegiatan di Tempat Kerja / Perkantoran
  • Menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen untuk kab/kota Level 4
  • Menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen untuk kab/ kota level lainnya.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) untuk Level 4, dan untuk level lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;

  1. Sektor Esensial beroperasi 100 persen

Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, kebutuhan pokok masyarakat. tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca berita selengkapnya di sini.



Berita terkait

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

10 jam lalu

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Pemerintah Jepang menanggapi komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Cina, India dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

15 jam lalu

Menlu India Tak Terima Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Menteri Luar Negeri India menolak komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi negaranya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

18 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

19 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

21 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

1 hari lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya