Pramuniaga merapikan meja pada salah satu cafe di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa 22 Juni 2021. Pemerintah Kota Palu melakukan pembatasan mobilitas warga diantaranya dengan melakukan pembatasan operasional pusat keramaian di daerah tersebut hingga pukul 21.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Kegiatan Restoran
Kegiatan restoran (makan / minum di tempat) sebesar 25 persen pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat; restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
Pusat Perbelanjaan / Mall
Advertising
Advertising
Pusat perbelanjaan / mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Kegiatan konstruksi
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Pelaksanaan kegiatan ibadah
Pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) pada level 4 ditiadakan sementara waktu; zona lainnya sesuai pengaturan dari Kemenag, dengan penerapan prokes ketat.
Area Publik/Fasilitas Umum
Area Publik/ Fasilitas Umum pada level 4 ditutup sementara waktu; Level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya yang dapat menimbulkan kerumunan pada Level 4 ditutup sementara waktu; Level lainnya diijinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan hajatan/ kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.