Simak Aturan PPKM Mikro Ketat Non-Jawa Bali 6-20 Juli 2021, Kantor hingga Mal

Rabu, 7 Juli 2021 14:28 WIB

Pramuniaga merapikan meja pada salah satu cafe di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa 22 Juni 2021. Pemerintah Kota Palu melakukan pembatasan mobilitas warga diantaranya dengan melakukan pembatasan operasional pusat keramaian di daerah tersebut hingga pukul 21.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selain di Jawa dan Bali, kasus Covid-19 di beberapa daerah juga meningkat. Karena itu pemerintah melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah telah menegaskan tanggal 6-20 dilakukan pengetatan. Kendala pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, tingkat 4 telah ditetapkan 43 kabupaten kota," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Juli 2021.

Pengetatan itu, kata dia, dilakukan karena melihat kasus aktif di luar Jawa Bali naik 34,4 persen atau per 5 Juli atau sebanyak 67.891 dari 27 Juni yang sebesar 50.513. "Peningkatan kasus aktif 50-100 persen terjadi di 10 provinsi, 4 provinsi naik di atas 100 persen," ujarnya.

Berikut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat Kabupaten atau Kota di PPKM Mikro (6-20 Juli 2021).

  1. Kegiatan di Tempat Kerja / Perkantoran
  • Menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen untuk kab/kota Level 4
  • Menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen untuk kab/ kota level lainnya.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) untuk Level 4, dan untuk level lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;

  1. Sektor Esensial beroperasi 100 persen

Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, kebutuhan pokok masyarakat. tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Berita terkait

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

1 hari lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

2 hari lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

4 hari lalu

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

Airlangga Hartarto optimistis hubungan ekonomi kedua negara terus terjalin kuat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

5 hari lalu

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Menurut Airlangga, putusan tersebut memberi kepastian pada investor.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

6 hari lalu

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

6 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

9 hari lalu

Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

9 hari lalu

Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan Soverign Credit Rating (SCR) atau peringkat kredit Indonesia di Baa2

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

12 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya