Polisi berjaga saat penyekatan di Dermaga Penyeberangan Ujung (Surabaya)-Kamal (Madura), Surabaya, Jawa Timur, Jumat 11 Juni 2021. Penyekatan dengan dilakukan tes Antigen bagi penumpang kapal dari Pulau Madura itu untuk menelusuri penyebaran COVID-19, menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Bangkalan, Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan kembali bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan diimbau agar melengkapi syarat perjalanan seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
“Sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksinasi yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
Pelaku perjalanan bisa menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Budi menjelaskan seiring dengan berlakunya PPKM darurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Saat ini, Budi dan jajarannya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan tersebut sebelum bepergian sehingga dapat meminimalisir antrean maupun kerumunan di pelabuhan penyeberangan.
“Kami dari Ditjen Hubdat mengimbau untuk para petugas di lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrean panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan. Meski demikian kami menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak,” katanya.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian di sejumlah provinsi untuk menyosialisasikan peraturan ini sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanannya sehingga semua persyaratan lengkap dan terpenuhi begitu tiba di pelabuhan penyeberangan.
Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz
3 hari lalu
Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz
Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.