TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menelusuri konten dan orang yang menawarkan atau memperjualbelikan sertifikat dan kartu vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan jika konten tersebut terbukti melanggar hukum, maka pemerintah akan melakukan tindakan terhadap pelaku.
“Misalnya [terbukti] menawarkan atau memperjualbelikan kartu vaksinasi palsu, maka pemerintah akan melakukan pemutusan akses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa, 6 Juli 2021.
Dedy mengatakan pemerintah juga akan terus mengembangkan penelusuran temuan tersebut.
“Dan apabila diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian serta kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini warganet tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto sertifikat vaksin yang diperjualbelikan di media sosial dengan harga berkisar Rp 9.000—Rp 15.000 yang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab.