Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suryo mengatakan usulan dalam RUU KUP melalui Pasal baru 20A nantinya akan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra.
DJP juga dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal yang akan dilaksanakan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian nantinya detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Ini lah yang coba kita rumuskan dalam RUU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga mengimplementasikan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya.
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
8 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.