PPKM Darurat, Ini 15 Permintaan Pengusaha Hotel dan Restoran DKI ke Pemerintah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 5 Juli 2021 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha hotel dan restoran mengharapkan sejumlah dukungan dari pemerintah agar tetap dapat bertahan di masa PPKM darurat Jawa Bali. Kebijakan pembatasan baru ini ditetapkan pemerintah berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Mohon agar beban-beban biaya yang selama ini harus kita bayarkan kepada pemerintah itu bisa dikurangkan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Lebih rinci, ada empat permintaan utama dari PHRI Jakarta kepada pemerintah, berikut rinciannya:
Pertama, dukungan beban operasional
1. Subsidi 30 sampai 50 persen atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian
2. Subsidi 30 sampai 50 persen atas biaya penggunaan air tanah
3. Pengurangan beban pajak; PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema insentif atau cashback
4. Adanya keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM darurat
Kedua, dukungan keringanan beban usaha
5. Pembebasan perpanjangan perizinan-perizinan yang jatuh tempo pada periode PPKM darurat
6. Penundaan pemberlakuan aturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha. Contohnya seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
7. Penghapusan, pemberian stimulus atau diskon pada beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan
8. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru. Sebab, hal ini dinilai akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitusi PPN
<!--more-->
Ketiga, dukungan ketenagakerjaan
9. Pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual). PHRI berharap ketentuan ini dapat didukung oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri atau lainnya.
10. Pengajuan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan.
11. Pemberian paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran.
12. Penyelesaian masalah sengketa ketenagakerjaan secara fleksibel
13. Vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan.
Keempat, dukungan bidang perizinan
14. Perizinan yang wajib diperpanjang secara bulanan, pertiga bulanan hingga tahunan. Total ada enam perizinan yaitu izin SKK-Damkar, SLO Genzet di Dinas ESDM atau Ketenagakerjaan, dan izin pengunaan handy talkie.
Lalu, izin operasi mesin diesel, Izin Pembuangan Air Limbah, izin pemutaran musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Izin pajak reklame.
15. Terakhir, PHRI mengusulkan untuk perpanjangan izin yang berkaitan dengan operational hotel dan restoran tersebut, dapat dilakukan moratorium atau dipermudah. "Serta biaya perpanjangan pada tahun 2021 untuk dihapuskan atau dikurangi," kata Iwan.
BACA: Dampak PPKM Darurat ke Ratusan Hotel: Tingkat Hunian Turun hingga Ancaman PHK
FAJAR PEBRIANTO