TEMPO.Co, Jakarta - Ratusan hotel di DKI Jakarta diperkirakan menghadapi sejumlah dampak akibat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali 3 sampai 20 Juli 2021. Salah satunya yaitu penurunan tingkat hunian, dari saat ini 20 sampai 40 persen menjadi 10 sampai 15 persen.
"Ini khusus tingkat hunian pada hotel non-karantina," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Kemudian, hotel-hotel juga diperkirakan menghadapi berbagai pembatalan pesanan kamar maupun kegiatan yang sudah terencana dan terjadwal akibat PPKM darurat. Kemudian, potensi sengketa terkait dengan Down Payment (DP) atau advance booking.
Saat ini, Iwan menyebut ada 990 hotel yang ada di Jakarta. Memang, katanya, ada sebagian hotel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 dan karantina. Tapi, jumlah hotel yang digunakan tersebut hanya sebagian kecil saja.
Di sisi lain, kata iwan, industri perhotelan juga sudah menghadapi sejumlah masalah bisnis. Paling utama yaitu harga yang diperoleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha
Lalu, upaya penjualan berbasis platform online dan delivery kurang efektif dan berbiaya tinggi. Sebab, karena commissioning fee yang tinggi antara 10 sampai 20 persen dari nilai penjualan.
Saat ini pun, kata Iwan, sudah terbukti terjadinya perang harga yang tidak sehat dengan ditandainya penurunan harga sebesar minus 29 persen year-on-year (yoy) periode Januari sampai Mei 2021.
Sehingga dengan berbagai keadaan ini, kata dia, dapat memicu pengusaha hotel mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional dan merumahkan karyawan. "Bahkan PHK yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Siap PPKM Darurat, Pelaku Usaha Gulung Layar Kembali Tirakat