Deretan Syarat TKA Bekerja di Indonesia, Siapa yang Bisa Memberi Kerja TKA?

Reporter

Tempo.co

Senin, 5 Juli 2021 15:49 WIB

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica

TEMPO.CO, Jakarta - Masuknya Tenaga Kerja Asing atau TKA ke Indonesia melalui Bandara International Makassar sempat viral di media sosial. Adapun jumlah TKA yang masuk yaitu 20 orang. Nantinya 20 TKA tersebut akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Menurut Pradhana Anggakara, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, mereka sudah dikarantina di Jakarta selama 8 hari.

Terkait masuknya TKA ke Indonesia, pemerintah menyiapkan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bekerja di Indonesia. mengutip ditjenpp.kemenkumham.go.id, TKA harus melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam peraturan tersebut dirancang untuk membatasi jumlah TKA baik jumlah maupun bidang-bidang yang diduduki. Lebih lanjut, hal ini bertujuan agar TKA di Indonesia tidak dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia.

Dengan kehadiran TKA ini pemerintah justru mengharapkan kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Oleh sebab itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.

Adapun syarat TKA yang bekerja di Indonesia yaitu, memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Selain itu, harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, TKA juga wajib memenuhi sayaratnya dengan mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan, dan memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013, seperti yang dijelaskan pada Pasal 2, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakannya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Sedangkan yang dapat memberi kerja TKA yaitu, instansi pemerintahan yang mencakup badan-badan internasional dan perwakilan negara asing, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan dan berita asing, perusahaan swasta asing, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang Indonesia, lemaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta usaha jasa impresariat.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Viral 20 TKA Asal Cina Masuk ke Makassar, Imigrasi: Tiba Sebelum PPKM Darurat

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

13 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

1 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

3 hari lalu

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

Agar tak ada masalah dalam pekerjaan, cobalah hindari mengucapkan kalimat-kalimat berikut meski bos adalah teman sendiri.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

12 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

15 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

16 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

19 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya