Terkini Bisnis: Analisa Konglomerat Northstar Jika RI Lockdown, Fatwa Haram MUI
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 4 Juli 2021 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sejak pagi hingga Ahad siang in, 4 Juli 2021 dimulai dari pernyataan konglomerat pendiri Northstar Group jika Indonesia menerapkan kebijakan lockdown, Susi Pudjiastuti meminta Panglima TNI untuk memberi nakes gizi ekstra dan Faisal Basri kritik pemerintah gagal menangani persoalan pandemi.
Selain itu ada berita tentang MUI melarang masyarakat menimbun obat, oksigen hingga pangan sekalipun dengan alasan jaga-jaga dan kabar Menperin mengingatkan syarat industri yang bisa beroperasi selama PPKM Darurat.
Berikut lima berita terkini yang menarik perhatian pembaca Tempo.co hingga siang ini
1. Kata Konglomerat Pendiri Northstar Group Bila Indonesia Lockdown
Konglomerat sekaligus pendiri perusahaan investasi Northstar Group Patrick S. Walujo menjelaskan dampak ekonomi jika pemerintah mengambil kebijakan lockdown atau penguncian wilayah.
“Memang ini dilematis kebijakan lockdown dan impact terhadap ekonomi,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi seperti dikutip Bisnis, Sabtu, 3 Juli 2021.
Dia memberi contoh negara tetangga, Singapura, saat melakukan lockdown pada 2020, dampak pada ekonominya cukup besar. Padahal Singapura menyuntikkan stimulus sebesar US$ 100 miliar.
<!--more-->
2. Susi Pudjiastuti Minta Panglima TNI Beri Nakes Gizi Ekstra: Mereka Harus Kuat
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberi tambahah gizi, serta akomodasi dan transportasi yang layak bagi para tenaga kesehatan. Permintaan ini menanggapi pernyataan Hadi Tjahjanto bahwa para tenaga kesehatan berjasa besar bagi negara dalam melawan Covid-19.
"Pak Panglima Yth, Beri mereka tambahan extra gizi dalam menu makannya, beri mereka akomodasi yg layak juga transportasi. Mereka lelah mereka butuh bantuan suplemen dan kegembiraan. Mereka harus sehat dan kuat. Mereka tumbang kita meratap," ujar Susi Pudjiastuti dalam cuitannya di akun @susipudjiastuti, Ahad, 4 Juli 2021.
Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan para tenaga kesehatan (nakes) memiliki jasa yang besar bagi negara dalam melawan Covid-19. Mereka, kata Hadi, merupakan kesatria-kesatria negara dalam melawan COVID-19.
3. Banyak RS Kehabisan Oksigen, Faisal Basri: Ungovernable Government
Ekonom senior Faisal Basri menyoroti sejumlah pernyataan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Salah satunya, mengenai rumah sakit yang kehabisan tabung oksigen. Padahal, pemerintah mengatakan tabung oksigen cukup.
Ia juga menyoroti pembayaran rumah sakit dan insentif tenaga kesehatan yang ditunggak pemerintah.
"Ungovernable government: pemerintah bilang tabung oksigen cukup, tapi kian banyak rumah sakit teriak kehabisan tabung oksigen; pemerintah bilang uang cukup, tapi nunggak pembayaran rumah sakit dan insentif tenaga kesehatan yg bertarung nyawa demi menyelamatkan pasien covid," ujar Faisal Basri melalui cuitannya di akun @FaisalBasri, Ahad, 4 Juli 2021.
<!--more-->
4. Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, MUI: Haram Hukumnya Menimbun
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, obat hingga oksigen yang menimbulkan kelangkaan hukumnya adalah haram.
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.
Fatwa itu juga, kata dia, berlaku untuk tindakan memborong obat-obatan-vitamin, dan oksigen yang menimbulkan kelangkaan, serta menyebabkan orang yang membutuhkan dan mendesak tidak dapat memperolehnya.
5. Menperin Ingatkan Syarat Industri Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat
Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI, serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus dalam rekaman video resmi Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Sabtu, 3 Juli 2021.
Perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional atau Siinas, sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.