Terkini Bisnis: Analisa Konglomerat Northstar Jika RI Lockdown, Fatwa Haram MUI

Minggu, 4 Juli 2021 12:30 WIB

Nadiem Makarim dan Patrick Waluyo melakukan diskusi Outlook Ekonomi Tempo di gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, 11 Oktober 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sejak pagi hingga Ahad siang in, 4 Juli 2021 dimulai dari pernyataan konglomerat pendiri Northstar Group jika Indonesia menerapkan kebijakan lockdown, Susi Pudjiastuti meminta Panglima TNI untuk memberi nakes gizi ekstra dan Faisal Basri kritik pemerintah gagal menangani persoalan pandemi.

Selain itu ada berita tentang MUI melarang masyarakat menimbun obat, oksigen hingga pangan sekalipun dengan alasan jaga-jaga dan kabar Menperin mengingatkan syarat industri yang bisa beroperasi selama PPKM Darurat.

Berikut lima berita terkini yang menarik perhatian pembaca Tempo.co hingga siang ini

1. Kata Konglomerat Pendiri Northstar Group Bila Indonesia Lockdown

Konglomerat sekaligus pendiri perusahaan investasi Northstar Group Patrick S. Walujo menjelaskan dampak ekonomi jika pemerintah mengambil kebijakan lockdown atau penguncian wilayah.

“Memang ini dilematis kebijakan lockdown dan impact terhadap ekonomi,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi seperti dikutip Bisnis, Sabtu, 3 Juli 2021.

Dia memberi contoh negara tetangga, Singapura, saat melakukan lockdown pada 2020, dampak pada ekonominya cukup besar. Padahal Singapura menyuntikkan stimulus sebesar US$ 100 miliar.

<!--more-->

2. Susi Pudjiastuti Minta Panglima TNI Beri Nakes Gizi Ekstra: Mereka Harus Kuat

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberi tambahah gizi, serta akomodasi dan transportasi yang layak bagi para tenaga kesehatan. Permintaan ini menanggapi pernyataan Hadi Tjahjanto bahwa para tenaga kesehatan berjasa besar bagi negara dalam melawan Covid-19.

"Pak Panglima Yth, Beri mereka tambahan extra gizi dalam menu makannya, beri mereka akomodasi yg layak juga transportasi. Mereka lelah mereka butuh bantuan suplemen dan kegembiraan. Mereka harus sehat dan kuat. Mereka tumbang kita meratap," ujar Susi Pudjiastuti dalam cuitannya di akun @susipudjiastuti, Ahad, 4 Juli 2021.

Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan para tenaga kesehatan (nakes) memiliki jasa yang besar bagi negara dalam melawan Covid-19. Mereka, kata Hadi, merupakan kesatria-kesatria negara dalam melawan COVID-19.

3. Banyak RS Kehabisan Oksigen, Faisal Basri: Ungovernable Government

Ekonom senior Faisal Basri menyoroti sejumlah pernyataan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Salah satunya, mengenai rumah sakit yang kehabisan tabung oksigen. Padahal, pemerintah mengatakan tabung oksigen cukup.

Ia juga menyoroti pembayaran rumah sakit dan insentif tenaga kesehatan yang ditunggak pemerintah.

"Ungovernable government: pemerintah bilang tabung oksigen cukup, tapi kian banyak rumah sakit teriak kehabisan tabung oksigen; pemerintah bilang uang cukup, tapi nunggak pembayaran rumah sakit dan insentif tenaga kesehatan yg bertarung nyawa demi menyelamatkan pasien covid," ujar Faisal Basri melalui cuitannya di akun @FaisalBasri, Ahad, 4 Juli 2021.

<!--more-->

4. Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, MUI: Haram Hukumnya Menimbun

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat bahwa memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, obat hingga oksigen yang menimbulkan kelangkaan hukumnya adalah haram.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.

Fatwa itu juga, kata dia, berlaku untuk tindakan memborong obat-obatan-vitamin, dan oksigen yang menimbulkan kelangkaan, serta menyebabkan orang yang membutuhkan dan mendesak tidak dapat memperolehnya.

5. Menperin Ingatkan Syarat Industri Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI, serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.

"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Agus dalam rekaman video resmi Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, Sabtu, 3 Juli 2021.

Perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui sistem informasi industri nasional atau Siinas, sesuai ketentuan Surat Edaran Menperin Nomor 2 tahun 2021 tentang partisipasi industri dalam percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19.

Berita terkait

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

8 jam lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

9 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

1 hari lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

1 hari lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

3 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

3 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya