Diskon Listrik Diperpanjang Hingga September 2021, Pemerintah Siapkan Rp 1,9 T
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 3 Juli 2021 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah melanjutkan program stimulus berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik atau diskon listrik kepada masyarakat dan pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif tersebut diberikan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.
Stimulus diskon tarif listrik ini diberikan kepada golongan pelanggan rumah tangga, industri, dan bisnis 450 VA, serta golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Program diperpanjang hingga kuartal III tahun 2021 dengan besar diskon sama yang berlaku pada periode April -Juni 2021 sebelumnya.
"Dengan ada PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal III," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021. "Jadi, durasinya diperpanjang dari 6 bulan menjadi 9 bulan, sampai dengan September."
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah juga masih akan memberi bantuan berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Ketentuan yang berlaku, kata Sri Mulyani, juga serupa dengan yang diberikan pada periode April - Juni 2021 lalu. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
<!--more-->
Berikutnya adalah pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA juga ditetapkan sebesar 50 persen.
Adapun skema rekening abonemen untuk pelanggan bisnis, industri, sosial yang tadinya hanya satu kuartal, diperpanjang hingga kuartal ketiga. "Meskipun diskonnya diturunkan dari 100 persen, sekarang 50 persen ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan pemerintah menganggarkan tambahan dana senilai Rp 2,33 triliun untuk perpanjangan program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum yang tadinya berakhir Juni 2021, akhirnya diperpanjang hingga September 2021.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa perpanjangan diskon tarif listrik akan menyasar 32,6 juta pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. Untuk program ini, diperkirakan membutuhkan tambahan dana sekitar Rp 1,91 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp 5,67 triliun untuk memberikan stimulus diskon tarif kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA sepanjang semester I tahun ini. "Jadi total diskon listrik untuk membantu masyarakat, terutama kelompok menengah bawah ini Rp 7,58 triliun," katanya.
BISNIS
Baca: Bansos Tunai Diperpanjang karena PPKM Darurat, Sri Mulyani Siapkan Rp 6,1 T