PPKM Darurat, Menhub Sebut Akan Ada Tes Acak Antigen di Simpul Transportasi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 3 Juli 2021 03:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah bakal melakukan uji acak tes Covid-19 antigen di simpul transportasi selama periode pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
"Dalam pelaksanaan penguatan 3T, serta pelaksanaan SE, akan dilaksanakan random sampling antigen tes Covid-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal, stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat malam, 2 Juli 2021.
Pelaksanaan uji acak dan pengawasan selama PPKM Darurat ini, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenhub bersinergi dengan TNI, Polri, pemda, dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi juga dilakukan dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah di perbatasan dengan memeriksa dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.
"Mari kita patuhi demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama, insyaallah kita akan berhasil menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi COvid-19 di Indonesia," ujar Menhub.
Sebelumnya, dalam rangka PPKM Darurat, Kemenhub telah menerbitkan beberapa surat edaran, antara laun untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Surat edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai berlaku 5 Juli 2021.
Budi pun menyampaikan sejumlah persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Persyaratan itu antara lain para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin, minimal dosis pertama; hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
<!--more-->
Selanjutnya, ia mengatakan Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
"Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," kata Budi. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
Ketentuan lainnya, Kemenhub juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional selama PPKM Darurat ini. Misalnya, pada moda udara, kapasitasnya diturunkan dari mulanya 100 persen menjadi 70 persen. Pada moda darat serta penyeberangan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari mulanya 85 persen. Sementara itu, moda laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen.
Pada angkutan kereta api selama PPKM Darurat, kapasitas angkut kereta antarkota masih tetap 70 persen. Selanjutnya, para KRL, kapasitasnya kembali dibatasi dari mulanya 45 persen menjadi 32 persen. Selain itu, jam operasional KRL pun dibatasi yaitu pukul 04.00-21.00. Adapun KA perkotaan non-KRL kapasitas angkutnya ditetapkan 50 persen.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Berlaku 5 Juli, Begini Pengaturan Transportasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali