PPKM Darurat, Menhub Sebut Akan Ada Tes Acak Antigen di Simpul Transportasi

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 3 Juli 2021 03:10 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya (ketiga kiri) meninjau penyuntikkan vaksin COVID-19 bagi lansia, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021. Menteri Perhubungan meninjau penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang di masa Pandemi yang mulai diterapkan di sektor perjalanan udara sekaligus meninjau pemberian vaksin COVID-19 bagi lansia dan pelayan publik bandara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah bakal melakukan uji acak tes Covid-19 antigen di simpul transportasi selama periode pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.

"Dalam pelaksanaan penguatan 3T, serta pelaksanaan SE, akan dilaksanakan random sampling antigen tes Covid-19 pada simpul-simpul transportasi di antaranya terminal, stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat malam, 2 Juli 2021.

Pelaksanaan uji acak dan pengawasan selama PPKM Darurat ini, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenhub bersinergi dengan TNI, Polri, pemda, dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi juga dilakukan dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah di perbatasan dengan memeriksa dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

"Mari kita patuhi demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama, insyaallah kita akan berhasil menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi COvid-19 di Indonesia," ujar Menhub.

Sebelumnya, dalam rangka PPKM Darurat, Kemenhub telah menerbitkan beberapa surat edaran, antara laun untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Surat edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai berlaku 5 Juli 2021.

Budi pun menyampaikan sejumlah persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Persyaratan itu antara lain para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin, minimal dosis pertama; hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
<!--more-->
Selanjutnya, ia mengatakan Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

"Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," kata Budi. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Ketentuan lainnya, Kemenhub juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional selama PPKM Darurat ini. Misalnya, pada moda udara, kapasitasnya diturunkan dari mulanya 100 persen menjadi 70 persen. Pada moda darat serta penyeberangan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari mulanya 85 persen. Sementara itu, moda laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Pada angkutan kereta api selama PPKM Darurat, kapasitas angkut kereta antarkota masih tetap 70 persen. Selanjutnya, para KRL, kapasitasnya kembali dibatasi dari mulanya 45 persen menjadi 32 persen. Selain itu, jam operasional KRL pun dibatasi yaitu pukul 04.00-21.00. Adapun KA perkotaan non-KRL kapasitas angkutnya ditetapkan 50 persen.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Berlaku 5 Juli, Begini Pengaturan Transportasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

2 hari lalu

Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

3 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya