Luhut Minta Anies Lakukan PPKM Darurat Ketat di DKI Jakarta
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 1 Juli 2021 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daerah yang harus memberlakukan PPKM Darurat salah satunya adalah DKI Jakarta. Ia mengatakan semua wilayah di Ibu Kota sudah masuk kriteria level empat pandemi.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kriteria level 4. Itu sudah tertera, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah kena. jadi kita akan melakukan ketat betul di wilayah DKI," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada siang hari tadi mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Luhut mengatakan keputusan itu diambil lantaran adanya kenaikan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhit ini. Langkah tersebut, tutur dia, juga sudah dibahas dengan semua pelaku kepentingan, mulai dari kepala daerah, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta mendengarkan masukan dari epidemiolog dan asosiasi profesi kedokteran.
"kami bicara dengan para gubernur, wali kota, serta bupati dan kita sepakat akan laksanakan ini semua dengan tegas," ujar dia.
Selain DKI Jakarta, berikut ini adalah wilayah penerapan PPKM Darurat di Jawa Bali.
<!--more-->
1. Provinsi Banten
Wilayah level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
2. Provinsi Jawa Barat
Wilayah level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Selain itu, wilayah level 4, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,
3. Provinsi Jawa Tengah
Wilayah level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Di samping itu, wilayah level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Wilayah level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul; dan level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
5. Provinsi Jawa Timur
Wilayah level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Selain itu, wilayah level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
6. Provinsi Bali
Wilayah level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
BACA: PPKM Darurat, Luhut Sebut Pemerintah Akan Kembali Salurkan Bansos
CAESAR AKBAR