Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kamis, 1 Juli 2021 13:15 WIB

Presiden Joko Widodo tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni 2021. Kala itu Presiden Joko Widodo tampak mengenakan setelan jaket warna krem, baju kemeja putih, celana hitam, dan sepatu sneakers. Foto: BPMI Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. Ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.

"Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan dokumen yang dibagi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kepada awak media, cakupan pengetatan aktivitas itu antara lain penerapan kebijakan bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial. "Seratus persen work from home untuk sektor non-essential," dinukil dari dokumen tersebut.

Untuk sektor essential, diberlakukan ketentuan 50 persen staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan seratus persen staf WFO dengan protokol kesehatan.<!--more-->

Advertising
Advertising

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah dan fasilitas umum pun ditutup sementara.<!--more-->

Berikutnya, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pun dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan lainnya, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selanjutnya, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Menteri Airlangga: PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli, Prokes dengan Penegakan Hukum

Berita terkait

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

5 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

14 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

16 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

16 jam lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

18 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

22 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya