Usulan Lengkap PPKM Darurat Versi Menko Luhut Pandjaitan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 1 Juli 2021 10:21 WIB

Pada 2016, Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi pengganti sementara Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat. Arcandra diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan kenaikan persentase jumlah sebaran penularan Covid-19.

Namun Jokowi belum memberikan penjelasan terkait detail kebijakan yang akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang diterapkan pada Selasa, 22 Juni lalu tersebut.

Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, sekaligus memberikan usulan terkait aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Hal ini dibenarkan oleh Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi. Meski begitu, keputusan akhir tetap ditangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Iya, itu memang yang Pak Luhut usulkan, soal keputusan akhir nanti ada di Presiden,” ujar Jodi pada Rabu, 30 Juni 2021.

Advertising
Advertising

Dilansir dari dokumen yang diperoleh Tempo, berikut usulan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut:

1. Periode penerapan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

2. Cakupan area berdasarkan nilai assessmen, yakni; 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4, dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

3. Cakupan pengetatan aktivitas mencakup;

a. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial,

b. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring,

c. Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan,

d. Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan,

e. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, maupun pusat perdagangan lainnya ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi, meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, baik itu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, meliputi lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun taksi online, serta kendaraan sewa atau rental, diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi bis dan kereta api.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat, terutama pada poin tiga

14. Penguatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T perlu terus diterapkan:

a. Testing terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1000 penduduk setiap minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Itulah 15 poin usulan PPKM darurat yang disampaikan Menko Maritim LuhutPandjaitan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Cegah PHK Akibat PPKM Darurat, Ekonom Usul Subsidi Gaji Rp 5 Juta

Berita terkait

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

13 jam lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

15 jam lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

16 jam lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

23 jam lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

1 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

1 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

1 hari lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

2 hari lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

2 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

3 hari lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya