Jika PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Harus Siapkan Subsidi untuk Pekerja

Selasa, 29 Juni 2021 20:00 WIB

Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah perlu menambah bantalan sosial jika PPKM Darurat jadi diterapkan. Bantalan sosial ini ditujukan terutama bagi pekerja yang paling terdampak jika PPKM Darurat dilaksanakan.

Bhima menjelaskan, usulan tersebut disampaikan mengingat pengalaman tahun lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, masih ada banyak warga DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah. Jumlahnya sekitar 40 persen.

Artinya, kata Bhima, banyak pekerja yang tetap harus beraktivititas di luar rumah karena pekerjaannya masih harus dilakukan secara manual. Mereka di antaranya adalah buruh harian lepas.

Oleh sebab itu, menurut dia, pemerintah perlu menyalurkan subsidi gaji secara cepat, bahkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. Dengan begitu, sehingga pekerja dengan upah harian, pekerja di sektor informal, dan pengusaha mikro dapat terkompensasi karena kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

“Pemerintah harus memberikan subsidi gaji yang lebih besar mungkin Rp5 juta di kawasan diberlakukannya PPKM Darurat. Itu harus dari anggaran APBN,” ucap Bhima, Selasa, 29 Juni 2021.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Bhima, pemerintah juga harus memperbesar jumlah bantuan sembako yang diterima oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. “Bantuan bahan pokok bagi masyarakat di zona merah atau di wilayah yg diberlakukan PPKM secara ketat, harus ada bantuan sosial yang dinaikkan sebesar dua kali lipat."

Semula pemerintah dikabarkan akan mengumumkan penerapan PPKM Darurat pada sore hari ini karena kasus Covid-19 terus melonjak. Skenario pemberlakuan PPKM Darurat kabarnya tidak berbeda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020. Salah satunya adalah masih mengizinkan perjalanan luar daerah, dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.

BISNIS

Baca: PPKM Darurat Bakal Diberlakukan, Rupiah Langsung Jeblok ke 14.485 per USD

Berita terkait

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

15 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

16 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

16 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

17 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.

Baca Selengkapnya

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

17 hari lalu

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

17 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

17 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

18 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

18 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya