Politikus PDIP Pertanyakan Standar BPK Soal Kemampuan Pemerintah Bayar Utang

Kamis, 24 Juni 2021 12:40 WIB

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota komisi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Eriko Sotarduga mempertanyakan standar yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam menentukan tingkat solvabilitas utang Indonesia. Hal ini berkaitan dengan hasil kajian BPK yang menyoroti risiko peningkatan utang pemerintah selama pandemi Covid-19.

Laporan BPK menyatakan rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen. Penambahan utang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang.

"Dalam hal ini saya mempertanyakan standar apa yang digunakan oleh BPK dalam menentukan tingkat solvabilitas utang Indonesia? Ini harus dapat dibuktikan secara akuntabel," ujar Eriko dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.

Politikus PDIP itu meminta BPK menjelaskan, misalnya berapa banyak utang yang jatuh tempo sehingga dapat menyebabkan pemerintah gagal bayar. Pernyataan itu pun, menurut dia, harus didukung oleh rilis resmi mengenai tata Kelola keuangan negara agar tidak terjadi misleading informasi.

"Memang harus diakui rasio utang Indonesia meningkat, baik dan buruk ini tentu saja relatif. Karena itu, BPK harus dapat menunjukkan sisi mana yang berbahaya? Apakah pengelolaan utang Indonesia sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan negara?" ujar dia.<!--more-->

Advertising
Advertising

Pasalnya, kata Eriko, pemerintah sudah mempersiapkan pembayaran SBN dan sebagian besar utang pemerintah berupa SBN. "Kemudian solusi apa yang ditawarkan oleh BPK untuk mengatasi kenaikan rasio utang di tengah pandemi ini?" ujar Eriko.

Eriko berujar dalam situasi pandemi ini hampir seluruh negara di dunia berjuang melawan pandemi dengan memberikan berbagai stimulus kepada masyakaratnya. Di Indonesia, tutur dia, perjuangan dilakukan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Menanggapi rasio utang yang dijabarkan oleh BPK bila dikomparasikan dengan negara tetangga di Kawasan Asia Tenggara, rasio utang terhadap PDB Indonesia jauh lebih rendah, yakni hanya 46,77 persen . Kita dapat bandingkan dengan dengan Singapura di 154 persen, Malaysia 64,62 persen, Filipina 60,4 persen dan Thailand 47,28 persen," kata dia.

Apalagi, lanjutnya, jika dibandingkan dengan sejumlah negara maju seperti Amerika, Cina dan Jepang yang mencapai rasio utang terhadap PDB di atas 100 persen, ia menilai Indonesia masih cenderung konservatif dalam hal utang.

"Selama batas rasio utang masih mengacu berdasarkan UU Keuangan Negara yang telah ditetapkan, yakni 60 persen, itu masih dapat dikatan aman. Namun jika BPK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IMF tentu itu harus dapat dijelaskan secara akuntabel di sisi sebelah mana utang Indonesia dapat dikatakan sudah berbahaya?"

Baca Juga: BPK Temukan Rp 75 Triliun Investasi Asing Diduga Bermasalah

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

17 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

19 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 hari lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya