Jangan Asal Gunting Kartu Kredit, Begini Cara Menutupnya Agar Tidak Rugi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 23 Juni 2021 07:30 WIB

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Kini menutup kartu kredit bukanlah hal yang sulit. Namun perlu jadi perhatian untuk menunaikan seluruh kewajiban sebelum benar-benar menutupnya. Tak cukup hanya menggunting kartu. Ada prosedur terstruktur yang telah disiapkan pihak penerbit kartu kredit. Tentunya tidak akan dipersulit apalagi digelabui pihak bank.

Hal pertama yang mesti dilakukan adalah langsung mendatangi kantor resmi bank penerbit kartu kredit, atau alternatif lain hubungi call centernya. Lakukan konfirmasi serta alasan logis sehingga harus berhenti menggunakan kartu kredit. Jika tak sempat datang, cukup layangkan surat elektronik ke alamat email resmi bank.

Sekali lagi, jangan menganggap menggunting kartu tanpa konfirmasi ke pihak bank sudah cukup untuk menghentikan penggunaan kartu. Jika demikian, bisa-bisa pengguna akan ditagih terus iuran tahunan.

Kemudian lunasi sisa cicilan yang harus dibayar. Untuk mempersingkat waktu bayar cicilan secara penuh dan hindari pembayaran minimum. Pasalnya, memilih pembayaran minimum justru memperlambat ditambah lagi suku bunga yang harus dibayarkan malah bertambah besar per bulannya.

Langkah selanjutnya, jangan sampai lupa membatalkan sistem pembayaran auto debet. Memang sistem pembayaran ini lebih praktis dibanding secara manual. Namun karena hendak menutup kartu, batalkan sistem pembayarannya agar tagihan pun berhenti. Prosesnya tidak harus ke bank, cukup menghubungi customer servicenya.

Advertising
Advertising

Sebelum menutup kartu kredit, tak salah jika menghabiskan reward apa dahulu. Sebab bagi pengguna kartu kredit, tersedia hadiah tak terduga bisa diperoleh berdasarkan poin yang telah dikumpulkan, kemudian ditukarkan. Selagi kartu masih aktif tukarkan, karena ketika kartu kredit ditutup, otomatis poin untuk reward pun hangus.

Yang tak kalah pentingnya, jangan libatkan orang ketiga saat hendak menutup kartu kredit, lakukan sendiri. Selain mempersulit prosesnya, orang ketiga bisa saja melakukan aksi kejahatan yang dapat merugikan pemilik kartu. Misalnya, menggunakan kartu kredit untuk kepentingan pribadi sebelum menyerahkannya kepada pihak penerbit kartu.

Terakhir, amankan bukti tertulis, hal ini paling penting. Sebab dokumen adalah bukti bahwa kartu kredit telah tertutup dan semua sisa tagihan telah dilunasi. Artinya dokumen tersebut jadi pegangan jika pada bulan berikutnya masuk tagihan kartu kredit yang telah ditutup, pemilik kartu dapat melayangkan protes ke bank dengan membawa bukti-bukti tertulis penunjang.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Bagaimana Cara Reschedule Kartu Kredit, Begini Tahapannya

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

6 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

9 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

11 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

14 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

15 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

16 hari lalu

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.

Baca Selengkapnya