ASN di Boyolali Terjerat Utang Pinjol, Pinjam Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Reporter

Tempo.co

Selasa, 22 Juni 2021 19:25 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Boyolali - Lagi-lagi pinjaman online atau pinjol memakan korban, kali ini korbannya merupakan salah seorang ASN di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Boyolali berinisial S. Dalam tempo dua bulan, utang Rp 900 ribu membengkak jadi Rp 75 juta.

Pegawai berusia 43 tahun ini mengaku terjerat utang pinjaman online senilai Rp 75 juta. Padahal awalnya S hanya meminjam Rp 900 ribu, tanpa disadarinya, jumlah tersebut membengkak berkali-kali lipat hanya dalam tempo dua bulan.

Dilansir dari Teras.ID, S mengaku tergiur utang di aplikasi pinjol lantaran kepepet butuh uang. Namun karena khawatir tidak dapat membayar utang tersebut, pegawai Pemkab Boyolali ini akhirnya memutuskan untuk menutup utang tersebut dengan melakukan peminjaman di aplikasi pinjol lainnya.

Parahnya lagi, aplikasi pinjol yang digunakan S ternyata merupakan pinjaman online ilegal. S merasa tertipu lantaran jangka waktu pelunasan tidak sesuai dengan ketentuan, “Ternyata jangka waktu pelunasan tidak sesuai ketentuan dan lebih pendek,” ujar S Rabu, 16 Juni 2021 seperti dikutip dari Joglosemarnews.com yang merupakan partner Teras.ID

Berdasarkan pengakuan S, ia meminjam uang secara online tersebut menggunakan 27 aplikasi pinjol lantaran kepepet setelah didesak debt kolektor. Gali lubang tutup lubang yang dilakukan S ini hingga menyebabkan utangnya membengkak hingga Rp 75 juta tersebut.

Advertising
Advertising

S mengatakan pengembalian utang yang awalnya ditetapkan dalam jangka waktu bulanan menjadi hanya seminggu. Selain itu, penagih juga cenderung melakukan penagihan utang dengan cara kasar. Bahkan pihak pinjol sampai menghubungi kontak rekan dan kerabat S saat melakukan penagihan tersebut.

“Tak jarang pihak pinjol mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebarkan data pribadi saya,” kata S.

Meski begitu, S mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi, ia lebih memilih melunasi pinjaman dan menghindari jerat utang pinjol. S berharap apa yang terjadi pada dirinya dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. Untuk itu, S berpesan, apabila hendak melakukan pinjaman secara online, pilih aplikasi yang legal dan baca dengan saksama aturan serta ketentuannya, agar tidak tertipu di kemudian hari.

Pinjol memang masih menghantui masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemkab. Hal ini dikatakan oleh Inspektur Boyolali Insan Adi Asmono, menurutnya tak jarang masyarakat atau pegawai melakukan pinjol lantaran kepepet masalah ekonomi, sehingga nekat berutang di aplikasi pinjol. Kebanyakan masyarakat memilih aplikasi ilegal dengan iming-iming pencairan mudah tanpa banyak syarat.

“Ada beberapa kasus pinjol yang menimpa pegawai di lingkungan pemkab. Kami membantu untuk memfasilitasi penyelesaiannya,” kata Insan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Tak Ajukan Pinjaman dan Dapat Transfer Dana Pinjol Ilegal , Simak Saran OJK Ini

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

3 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

5 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

5 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

5 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya